Ancaman Hukum Menanti, Alih Fungsi Lahan Sawah di Mukomuko Bisa Berujung Pidana

Sosialisasi Pencegahan Alih Fungsi Lahan Padi, yang diselenggarakan oleh Kelompok Tani (Poktan) Sido Dadi Desa Kota Praja, Kecamatan Air Manjunto, pada Rabu, 5 Februari 2025-Endi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Kabupaten Mukomuko mengingatkan seluruh pemilik lahan sawah agar tidak mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi perkebunan, termasuk kebun kelapa sawit.
Larangan ini tidak main-main. Pemilik lahan yang tetap nekat bisa diancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar, sebagaimana tertuang dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Peringatan ini ditegaskan dalam acara Sosialisasi Pencegahan Alih Fungsi Lahan Padi, yang diselenggarakan oleh Kelompok Tani (Poktan) Sido Dadi Desa Kota Praja, Kecamatan Air Manjunto, pada Rabu, 5 Februari 2025.
Acara ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Polres Mukomuko, serta Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, dengan tujuan memberikan pemahaman kepada para petani dan pemilik lahan tentang bahaya serta konsekuensi hukum dari alih fungsi lahan pertanian.
BACA JUGA:Hati-hati, Kerap Di Nail Art Kuku Mudah Rusak dan Cara Merawatnya Agar Tetap Sehat
BACA JUGA:Bansos Beras dan Pangan Dihentikan, Zulhas : Karena Panen Raya
Ketua Poktan Sido Dadi Desa Kota Praja, Suparno, mengungkapkan bahwa alih fungsi lahan sawah menjadi kebun kelapa sawit bukan sekadar ancaman, tetapi sudah mulai terjadi di berbagai wilayah di Mukomuko.
Bahkan, beberapa lahan hasil cetak sawah dari program pemerintah telah diubah kembali menjadi kebun sawit, tanpa memperhitungkan dampak jangka panjang terhadap ketahanan pangan daerah.
"Akibatnya, luas lahan sawah di Kabupaten Mukomuko semakin menyusut. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin produksi padi akan mengalami penurunan drastis. Ini akan berdampak pada ketahanan pangan daerah dan kesejahteraan petani sendiri," ujar Suparno.
Ia menegaskan bahwa sosialisasi ini sangat penting agar para pemilik lahan memahami aturan hukum yang berlaku dan tidak terjebak dalam pelanggaran yang bisa berujung pada sanksi pidana.
"Yang paling utama adalah kesadaran masyarakat. Jika tidak diberi tahu, bagaimana mereka tahu kalau mengalihfungsikan sawah menjadi kebun itu ada sanksinya? Bisa dipenjara, didenda hingga Rp1 miliar. Makanya, sosialisasi ini jadi perhatian serius agar tidak ada lagi petani yang tersandung kasus hukum," lanjutnya.
Dalam sosialisasi ini, Kejari Mukomuko menegaskan bahwa alih fungsi lahan pertanian pangan bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga masuk dalam ranah hukum pidana.
Kepala Kejari Mukomuko, Yusmanelly, SH., MH, dalam pemaparannya menyatakan bahwa banyak dasar hukum dan regulasi yang mengatur perlindungan lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan secara sembarangan.
"Berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 2009, siapa pun yang mengalihfungsikan sawah menjadi perkebunan atau bentuk lainnya dapat dipidana paling lama 5 tahun dan dikenakan denda hingga Rp1 miliar," tegas Yusmanelly.