Berkembang Rumor, THR, Gaji ke-13 dan ke-14 Bagi ASN Tahun 2025 Dihapus, Begini Penjelasannya

ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK disalurkan lebih awal -Istimewa/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Rumor tentang penghapusan Tunjangan Hari Raya (THR), Gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil negara (ASN) di tahun 2025 akan dihapus.
Isu penghapusasn itu mencuat di media sosial, setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penghematan anggaran negara sebesar R306,69 triliun pada tahun 2025.
Banyak yang mempertanyakan apakah kebijakan ini akan berdampak pada pembayaran gaji ke-13 dan THR bagi ASN, TNI, Polri dan pensiunan.
Gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN dan pensiunan sebagai penghargaan atas pengabdiannya.
Sedangkan gaji ke-14 atau THR biasanya dibayarkan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pada tahun-tahun sebelumnya, pembayaran gaji ke-13 dan THR diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
BACA JUGA:Manfaatkan Platform Digital, Tingkatkan Daya Saing Usaha Sektor Kelautan dan Perikanan
BACA JUGA:6 Tersangka Kasus Penyegelan Kantor Desa Dipasang Alat Pelacak Pada Kaki, Ini Alasannya
Namun hingga saat ini belum ada aturan resmi yang dikeluarkan mengenai kebijakan tersebut untuk tahun 2025.
Menanggapi rumor penghapusan THR, gaji ke-13 dan ke-14, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro menuturkan pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai kebijakan tersebut.
"Saya belum bisa menjawab pertanyaan tersebut karena kami belum mendapatkan informasinya," kata Denis.
Terlebih, Pemerintah belum mengeluarkan aturan mengenai pembayaran gaji ke-13 dan THR 2025.
Ia juga mengaku belum dapat memberikan informasi lebih lanjut apakah anggaran untuk kedua gaji tersebut sudah masuk dalam APBN 2025.
"Saya belum bisa menjawab pertanyaan itu." kilahnya.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa penghapusan gaji ke-13 dan ke-14 belum bisa dipastikan.