6 Tersangka Kasus Penyegelan Kantor Desa Dipasang Alat Pelacak Pada Kaki, Ini Alasannya

Bak tersangka bandit kelas kakap, Enam tersangka pengurus akan kantor Desa di pasang alat pelacak oleh JPU -Jefri/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Enam tersangka dugaan kasus Enam tersangka kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo usai di Limpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) Seluma.
Hanya saja, enam tersangka ini di pasang alat pelacak canggih bak tersangka bandit kelas kakap yang dipasang pada kaki terasangka.
Dengan dalih mendeteksi serta mengawasi para tahanan yang sedang menjalani penahanan kota atau penahanan rumah.
“Karena dikenakan penahanan kota atau penahanan rumah oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU),maka kita pasang alat pelacak ini, mereka berinisialkan RA, ZA, RU, RI, HE dan MA. ”tegas Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha didampingi Kasi Pidum Alman Noveri SH MH kepada wartawan.
BACA JUGA:Pantau Harga Minyakita, Disperindag Provinsi Bengkulu Turun ke Lapangan, Ini Temuannya
Disampaikan, pemasangan alat pelacak ini telah dilimpahkan ke Kejari Seluma oleh Satreskrim Polres Seluma. Tidak dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
Sehingga kejarinselumapun harus tetap melakukan pengawasan terhadap mereka dengan memasang alat pelacak kepada ke enam tersangka.
“alat tersebut dapat melacak setiap pergerakan para tahanan dimanapun berada sehingga dapat membantu jaksa dalam memantau dan melakukan pengawasan,”sampainya.
Disampaikan, Pertimbangan tidak dilakukan penahanan terhadap ke enam tersangka tersebut, lantaran adanya permohonan penangguhan dari Penasehat Hukum tersangka.
Bahkan ke enam tersangka sebelumnya juga tidak dilakukan penahanan oleh pihak Kepolisian Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma. Dikarenakan masih kooperatif.
BACA JUGA:Uji KIR Gratis Sepi Peminat, Ini Langkah Dishub Kota Bengkulu Agar Meningkat
BACA JUGA:Saksi Kasus Korupsi Gedung PA Mukomuko Berulang Kali Mangkir, Kejari Akan Ambil Langkah Tegas
Tak hanya itu, penangguhan penahanan ini lantaran adanya penjamin dari Kepala Desa (Kades) Dusun Baru. Dengan pertimbangan tersebut, ke enam tersangka tidak dilakukan penahanan oleh JPU Kejaksaan Negeri Seluma.