Mantan Kades Air Kati di Rejang Lebong Ditangkap, Ini Masalahnya

Mantan Kades Air Kati Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong yang diamankan petugas karena diduga telah melakukan tindak pindana korupsi terhadap kegiatan yang mengunakan dana desa pada tahun 2023 lalu.-Ary/BE -
harianbengkuluekspress.id - Unit Tipidkor Satreskrim Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap dugaan korupsi penggunaan dana desa (DD), alokasi dana desa (ADD) dan bantuan keuangan khusus. Dari pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan mantan Kades Air Kati Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan tersebut adalah, Fi (41) warga Dusun 2 Desa Air Kati. Fi diamankan saat tengah bersembunyi di rumah istrinya di Desa Air Apo Kecamatan Binduriang, pada 17 Januari 2025 lalu.
"Fi ini kita amankan karena diduga telah melaksanakan tindak pidana korupsi pada tahun 2023," terang Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George Rudianto dalam konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Jumat 7 Februari 2025.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Siap Kucurkan Dana ke PDAM, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Rachmat-Tarmizi Siap Penuhi Janji Politik kepada Warga Benteng, Begini Caranya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, IPTU Reno Wijaya SE MH didampingi Kanit III Tipidkor Aipda Rico Andricha menjelaskan, bahwa pada tahun 2023 mendapat anggaran sebesar Rp 1,3 miliar lebih dari tiga kegiatan yaitu dana desa, alokasi dana desa dan bantuan khusus keuangan.
"Pada tahun 2023, tersangka ini menguasai penuh anggaran yang diterima Desa Air Kati pada tahun 2023 tersebut," terang Kasat Reskrim.
Anggaran dari tiga kegiatan tersebut digunakan untuk melaksanakan sejumlah kegiatan pembangunan jalan, pengadaan bibit dan pembelian mesin foto kopi yang mana dalam kegiatannya banyak dilakukan penyimpangan serta kegiatan fiktif. Bahkan penghasilan dan tunjangan perangkat desa tahun 2023 tak dibayarkannya.
"Setelah kita melakukan penyelidikan kemudian kita meminta inspektorat daerah untuk melakukan audit dan dari audit tersebut diketahui kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukan Fi lebih dari Rp 500 juta.
Sementara itu, untuk uang hasil dugaan korupsi yang dilakukan Fi, menurut Kasat Reskrim, ia gunakan untuk keperluan pribadi. Dimana ia sejak November 2023 menikah secara siri dengan seorang wanita dan tinggal di Kota Lubuklinggau dengan bermodalkan uang hasil korupsi tersebut. Namun setelah sekitar enam bulan hidup bersama, kemudian kedua berpisah. Setelah berpisah tersebut, Fi sempat berpindah-pindah lokasi mulai dari Kota Palembang hingga Jakarta sebelum akhirnya pada akhir tahun 2024 ia kembali ke rumah istrinya di Desa Air Apo dan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Januari 2025 Fi diamankan oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong.
Akibat perbuatannya Fi akan dijerat dengan pasat 2 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.(ari)