Pupuk Subsidi Tak Lagi Mahal, Ini Harga Resmi yang Wajib Diketahui Petani

Pupuk Subsidi Tak Lagi Mahal, Ini Harga Resmi yang Wajib Diketahui Petani-Endi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Petani di Kabupaten Mukomuko kini tak perlu khawatir dengan lonjakan harga pupuk subsidi.
Pemerintah resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk dua jenis pupuk subsidi, yaitu Urea dan NPK, guna memastikan harga tetap stabil dan mencegah penyelewengan distribusi.
Penetapan HET ini dilakukan agar petani dapat memperoleh pupuk subsidi sesuai harga yang telah ditentukan, tanpa harus membayar lebih mahal akibat permainan harga di pasar.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa harga ini hanya berlaku bagi pembelian di kios agen resmi yang telah mendapatkan izin distribusi.
BACA JUGA:SMPN 3 Benteng Gelar Market Day, Ajarkan Siswa Berwirausaha
"Ada dua jenis pupuk subsidi yang ditetapkan HET-nya, yaitu Urea dan NPK. Untuk Kabupaten Mukomuko, HET pupuk Urea ditetapkan sebesar Rp2.250 per kilogram, sementara HET pupuk NPK sebesar Rp2.300 per kilogram," ujar Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Fernandi S.Hut.
Fernandi mengingatkan petani agar membeli pupuk subsidi hanya di agen resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
"HET ini hanya berlaku di kios resmi yang telah mendapatkan izin. Jika petani membeli pupuk di luar agen resmi, kami tidak bisa menjamin harga jualnya," tegasnya.
Sebagai langkah pengawasan, Dinas Pertanian akan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) serta Pemerintah Desa (Pemdes) untuk memastikan pupuk subsidi benar-benar sampai ke tangan petani yang berhak.
Langkah ini juga bertujuan mencegah adanya agen atau pengecer yang menjual pupuk subsidi dengan harga lebih tinggi atau menyalurkannya ke perkebunan kelapa sawit yang tidak berhak mendapat subsidi.
Pada tahun 2025, Kabupaten Mukomuko menerima alokasi 3.451 ton pupuk subsidi, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 3.100 ton.
"Dari total alokasi ini, sebanyak 1.850 ton adalah pupuk Urea, sementara NPK Ponska mencapai 1.601 ton," terang Fernandi.
Ia menegaskan bahwa kuota pupuk subsidi yang tersedia sudah mencukupi kebutuhan petani, khususnya untuk subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih.