Tersangka Korupsi BAZNAS BS Bertambah, Ini Sosoknya

Kejari BS, Nurul Hidayah SH MH di damping Kasi Intel Kejari BS, Hendra Catur Putra SH MH dan Kasi Pidsus BS, Dafit Riadi SH saat menyampaikan rilis penetapan tersangka tambahan Dugaan Korupsi dana Baznas BS, Rabu (6/12). -Renald/Bengkulu Ekspress-

RENALD/BE

Kejari BS, Nurul Hidayah SH MH di damping Kasi Intel Kejari BS, Hendra Catur Putra SH MH dan Kasi Pidsus BS, Dafit Riadi SH saat menyampaikan rilis penetapan tersangka tambahan Dugaan Korupsi dana Baznas BS, Rabu (6/12). 

 

HARIANBE – Setelah sebelumnya menetapkan mantan Bendahara Baznas Bengkulu Selatan (BS), Siti Faridah (44) sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Kejaksaan Negeri (Kejari) BS  kembali menetapkan mantan Ketua Baznas BS, MA (65) sebagai tersangka korupsi sejak 27 November lalu.

BACA JUGA: Pelantikan Ikut Dihadiri Dir BEMG, Ini Komitmen Sang Kades

BACA JUGA: Kejari BS Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di SMK IT, Ini Sosoknya

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang jumlahnya lebih dari 20 orang untuk penyidikan kasus Korupsi Baznas,” ujar Kajari BS, Nurul Hidayah SH MH melalui Kasi Pidsus, Dafit Riadi SH pada pers rilis di Aula Kejari BS,  Rabu (6/12).

Lebih lanjut, Dafit menerangkan dari kasus korupsi Baznas BS telah merugikan negara hingga Rp 1,1 Miliar yang diperoleh dari zakat, infak dan sedekah (ZIS) dari aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2019-2020.

Ia menambahkan untuk Siti Farida bukan hanya telah merasakan dinginnya jeruji besi, tetapi aset yang diduga hasil korupsi juga telah disita negara.

“Saat ini aset yang telah disita negara dalam proses lelang untuk mengembalikan kerugian negara yang telah dialami dari kasus tersebut,” terangnya.

Dafit juga menerangkan bahwa meskipun MA telah ditetapkan tersangka dari kasus korupsi di tubuh Baznas BS.

Pihak Kejari belum melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan tersangka bertindak kooperatif saat menjalani proses hukum.

BACA JUGA: Pembangunan Stadion Mini, Ini Kata Anggota DPRD BS

Tag
Share