Kejari Rejang Lebong Pulihkan KN Segini

Kajari Rejang Lebong bersama jajarannya saat memaparkan kinerja mereka selama tahun 2024 lalu.-Ary/BE -

harianbengkuluekspress.id  - Selama tahun 2024 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara (KN) sebesar Rp 2.837.409.695,-.

"Selama tahun 2024 lalu, total keuangan negara yang berhasil kita selamatkan sebesar Rp 2,8 miliar lebih," terang Kajari Rejang Lebong Lebong, Fransisco Tarigan SH MH.

Dijelaskan Kajari, pemulihan keuangan negara tersebut dilaksanakan dari dua seksi , yaitu Seksi Tindak Pindana Khusus sebesar Rp 605.170.347,73 dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera sebesar Rp 2.232.239.348,-.

Keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus tersebut, menurut Kajari, berasal dari sejumlah kegiatan yang mereka laksanakan. Dimana pada tahun 2024 lalu total kegiatan yang dilaksanakan Seksi Tindak Khusus tersebut adalah 4 kegiatan penyidikan, 10 kegiatan penuntutan, 3 kegiatan penyelidikan, 7 kegiatan pra penuntutan dan 8 eksekusi.

"Sedangkan untuk Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara kegiatan yang dilaksanakan antara lain 12 pelayanan hukum, 6 pertimbangan hukum dan 22 penanganan perkara perdata dan tata usaha negara," papar Kajari.

BACA JUGA:Tempo Sebulan, 10 Tsk Narkoba di Rejang Lebong Digulung Polisi, Segini Jumlah Barang Buktinya

BACA JUGA: Jelang Puasa, Menteri Pertanian Pastikan Stok dan Harga Beras Aman

Lebih lanjut Kajari mengungkapkan, selain dua seksi tersebut, sejumlah seksi lain di Kejari Rejang Lebong telah melaksanakan kegiatan sepanjang tahun 2024. Dimana untuk Seksi Intellijen telah melaksanakan kegiatan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan sebanyak 1 kali. Selanjut kegiatan pengawasan aliran kepercayaan satu kali, penerangan hukum 1 kali, jaksa menyapa empat kali, jaksa masuk sekolah empat, kegiatan di posko Pemilu sebanyak 3 kali dan pengamanan pembangunan strategis sebanyak 7 kegiatan.

"Untuk Seksi Tindak Pidana Umum, kami telah melaksanakan kegiatan yaitu 332 pra penuntutan, 249 penuntutan, 171 eksekusi dan 10 kegiatan restorative justice.

Sementara itu, untuk Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti ada tiga kegiatan masing-masing pemusnahan barang bukti satu kegiatan, pemeliharaan barang bukti 1 kegiatan dan kegiatan penyelesaian barang rampasan satu kegiatan.

Sedangkan untuk di Subbagian Pembinaan, Kajari mengungkapkan, dari total pagu anggaran sebesar Rp 7.808.487.000 persentase realisasi anggaran di Kejari Rejang Lebong pada tahun 2024 lalu sebesar Rp 95,35 persen.(ari)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan