Tempo Sebulan, 10 Tsk Narkoba di Rejang Lebong Digulung Polisi, Segini Jumlah Barang Buktinya

10 orang tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba yang berhasil diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong selama bulan Januari 2025.-Ary/BE -

harianbengkuluekspress.id  - Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan 10 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ke-10 orang tersangka tersebut  diamankan hanya dalam tempo waktu selama satu bulan atau di Januari 2025.
"Selama bulan Januari 2025 ini yaitu dari tanggal 5 sampai 28 Januari, kami dari Satres Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan 10 orang tersangka," terang Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong AKP Apion Sori MH didampingi KBO Sat Resnarkoba, IPTU Medi Azwar SH.

Menurutnya, adapun 10 orang tersangka narkoba yang berhasil diamankan tersebut adalah AR (27) warga Desa Tabarenah Kecamatan Curup Utara. Kemudian TAS (33) warga Kelurahan Talang Ulu Kecamatan Curup Timur. FF (45) wargga Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang. Selanjutnya FB (45) warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup, AS (29) warga Kelruahan Air Pikat Kecamatan Bermani Ulu, DPW (25) warga Desa Dusun Sawah Kecamatan Curup Utara. Kemudian RF (19) warga Kelurahan Air Duku Kecamatan Selupu Rejang. Kemudian NMH (24) dan KP (20) warga Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang dan JF (37) warga Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah.
"Selain 10 orang tersangka yang berhasil kita amankan, ada satu orang dengan inisial WG yang masuk dalam DPO Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong," papar AKP Apion.

BACA JUGA: Jelang Puasa, Menteri Pertanian Pastikan Stok dan Harga Beras Aman

BACA JUGA:Orang Tua di Lebong Diimbau Awasi Anak, Begini Caranya

Dari para tersangka tersebut, sambungnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba sabu-sabu yang telah dikemas dalam beberapa jenis paket mulai dari paket kecil, sedang hingga besar. Tak hanya mengamankan barang bukti jenis sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti ganja.
"Untuk total berat barang bukti sabu-sabu yang berhasil kita amankan seberat 10,51 gram, sedangkan ganja seberapt 82,87 gram," papar Kasat Narkoba.

Para tersangka tersebut, menurut AKP Apion Sori, mereka diamankan dari sejumlah lokasi dan waktu yang berbeda. Kemudian dari 10 orang tersangka tersebut, ada lima orang yang masuk dalam kategori pengedar dan 5 orang lainnya sebagai pengguna. Dari pengungkapkan narkoba jenis sabu-sabu pihaknya berhasil menyelamatkan 526 jiwa dan dari barang bukti ganja Sat Resnarkoba berhasil menyelamatkan 4.144 orang.
Sementara itu untuk pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka yaitu mulai dari pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 hingga 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 10 miliar.(ari)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan