Mulai 2025, Guru Tersertifikasi Tak Lagi Terima TPP, Ini Alasannya

Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko, Agus Triono, SAP-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah terus melakukan penyesuaian kebijakan dalam sistem pembayaran tunjangan guru.

Mulai tahun 2025, guru yang telah lulus sertifikasi melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tidak lagi menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebagai gantinya, mereka akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang langsung ditransfer dari pemerintah pusat.

Kebijakan ini berlaku bagi ribuan guru di seluruh Indonesia, termasuk ratusan guru di Kabupaten Mukomuko yang menjadi bagian dari 598.558 peserta PPG yang telah dinyatakan lulus sertifikasi pada tahun 2024.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko, Epi Mardiani, S.Pd, melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian, Agus Triono, SAP, menegaskan bahwa sistem akan secara otomatis menghapus guru tersertifikasi dari daftar penerima TPP, karena tunjangan ini hanya diperuntukkan bagi guru yang belum memiliki sertifikasi.

BACA JUGA:Skrining Kesehatan Gratis Digelar di Mukomuko, Prioritaskan Warga yang Berulang Tahun

BACA JUGA:Habib Rifky Alaydrus Sarankan Baca Sholawat Ini 10 Kali, Insya Allah Rezeki Lancar dan Dosa Diampuni

“TPP diberikan kepada guru yang belum sertifikasi. Begitu statusnya berubah menjadi guru profesional, mereka tidak bisa lagi menerima TPP,” ujar Agus Triono. 

Selain kebijakan penghapusan TPP bagi guru sertifikasi, pemerintah juga mengubah mekanisme pembayaran TPG. Jika sebelumnya dana TPG ditransfer melalui kas daerah, kini pemerintah pusat akan langsung mentransfer tunjangan tersebut ke rekening masing-masing guru.

"Apakah guru tersertifikasi akan langsung menerima TPG di tahun 2025, itu masih menunggu kepastian lebih lanjut. Namun yang jelas, begitu statusnya berubah menjadi guru profesional, sistem secara otomatis tidak lagi membayarkan TPP yang berasal dari APBD," terang Agus.

Perubahan ini juga diiringi dengan proses pendataan ulang bagi seluruh guru sertifikasi di Indonesia, termasuk di Kabupaten Mukomuko. Pendataan ulang ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data penerima TPG dan menghindari adanya tumpang tindih pembayaran tunjangan.

"Pendataan ulang ini dilakukan untuk verifikasi dan validasi data guru penerima TPG. Dengan sistem baru ini, pembayaran yang sebelumnya dilakukan melalui kas daerah kini langsung ditransfer dari pusat," tambahnya.

Meskipun ada pendataan ulang, Agus Triono, menjelaskan, bahwa proses ini belum mencakup peserta Piloting PPG Guru Tertentu tahap 1, 2, dan 3 tahun 2024.

“Sesuai instrumen dari Kemendikbudristek, pendataan ulang ini hanya berlaku bagi penerima TPG di daerah tahun 2024. Piloting PPG Guru Tertentu tahap 1, 2, dan 3 belum termasuk dalam pendataan ini,” katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan