PT IBP Gelar Pelatihan Ekonomi, Warga Desa Ini jadi Pesertanya
RIO/BE PT Inti Bara Perdana menggelar pelatihan pemetaan potensi ekonomi dan digital marketing desa bagi perangkat desa di Bengkulu, Rabu (6/12).--
BENGKULU, BE - PT Inti Bara Perdana memberikan pelatihan pemetaan potensi ekonomi dan digital marketing desa kepada masyarakat yang tinggal di 4 desa di Kabupaten Bengkulu Tengah, Rabu (6/12). Kegiatan tersebut kewajiban bagi perusahaan tambang untuk memberikan manfaat bagi masyarakat yang tinggal berada di kawasan tambang. Program tersebut dilaksanakan berdasarkan peraturan menteri ESDM Nomor 41 tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
Disampaikan Ketua PPM PT IBP, Rozali, ada 8 poin dalam PPM harus dilaksanakan perusahaan tambang. Mulai dari pendidikan, kesehatan, tingkat pendapatan rill atau pekerjaan, kemandirian ekonomi, sosial budaya, pemberian kesempatan pada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan sekitar tambang, pembentukan lembaga yang menunjang kemandirian PPM dan pembangunan infrastruktur yang menunjang PPM.
"Untuk kegiatan hari ini bidang kemandirian ekonomi terhadap perangkat desa agar mereka bisa mengembangkan potensi ekonomi di desa," jelas Rozali.
Setidaknya ada perangkat desa dari 4 Desa di Kabupaten Bengkulu Tengah yang mengikuti pelatihan tersebut. Empat desa dimaksud diantaranya Desa Bajak I, Desa Lubuk Sini, Desa Surau dan Desa Kota Nyiur. Terkait pelatihan ekonomi yang diberikan lebih kepada memberikan masukan serta suntikan dana ke desa untuk mengembangkan potensi ekonomi di desa masing-masing. Sehingga dengan potensi tersebut bisa menghidupkan ekonomi desa membantu menghidup perekonomian masyarakat desa. Banyak macam potensi ekonomi yang ada didesa, mulai dari budidaya perikanan, koperasi sampai pengerajin sapu.
"Pada intinya kami dari perusahaan memberikan dukungan pada desa untuk mengembangkan potensi ekonomi di desa. Selain itu, dari program pemberdayaan masyarakat, peruashaan juga membantu di bidang pendidikan. Mulai dari mendirikan PAUR, sarana prasarana, dana operasional PAUD," imbuhnya.
Dirut PT Lestari Bukit Barisan, Beni Ardianto mengatakan, peraturan menteri ESDM tentang PPM tersebut baru dilaksanakan oleh PT IBP. Padahal perusahaan tambang di Provinsi Bengkulu bertebaran dan wajib melaksanakan program tersebut. Sumber dana untuk melaksanakan program PPM berbeda dengan CSR. Jika CSR diambil dari keuntungan perusahaan, dana PPM diambil dari perusahaan sebelum melakukan produksi.
"Anggaran PPM ini berasal dari rencana perusahaan tambang, misalnya Rp 1.000 per ton, maka dikalikan dengan jumlah produksi dan harus dikeluarkan diawal. Berbeda dengan CSR yang diterima setelah adanya keuntungan. Sepengetahuan kami, baru satu perusahaan yang menerapkan program tersebut," tutup Beni.(167)