Oknum Dukun Cabul BS Menghilang, Sanksi Adat Diabaikan, Korban Segera Lapor Polisi

Ilustrasi oknum dukun cabul di Desa Keban Agung 1, Kedurang berinisial UJ (50) harus berurusan dengan sanksi adat dan berhadapan dengan hukum setelah menggarap VG yang merupakan istri sah dari PI pada Agustus 2024 lalu.-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Pencabulan dengan modus pengobatan alternatif yang dijalankan UJ (50), seorang dukun di Desa Keban Agung 1, Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan terbongkar setelah dirinya diduga melakukan asusila terhadap VG (30), istri sah PI (35), warga Desa Batu Ampar, BS.
Kasus ini mencuat ke publik setelah UJ menolak memenuhi sanksi adat berupa denda emas 34 gram yang telah disepakati sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Meski sanksi adat telah diringankan menjadi denda uang sebesar Rp 25 juta, UJ tetap mengabaikan kewajiban tersebut. Bahkan, setelah beberapa kali dilakukan mediasi dan rapat adat, UJ dikabarkan menghilang, menghindari tanggung jawab yang telah diakuinya sendiri. Hal ini memicu kekecewaan dari pihak keluarga korban dan pemerintah desa setempat.
BACA JUGA:BPKP Bengkulu Temukan Potensi Anggaran Tak Efektif, Langsung Keluarkan Saran Perbaikan
BACA JUGA:Dugaan Korupsi PKE Kaur Diusut, Kejari Turunkan Tim Ahli
"Kami sangat kecewa dengan tindakan UJ. Kami sudah memberikan keringanan sanksi adat dari 34 gram emas menjadi denda uang Rp 25 juta, tetapi yang bersangkutan tidak kunjung membayar," ujar PI, Selasa, 11 Februari 2025.
PI menegaskan, meskipun dirinya telah resmi bercerai dari VG, mereka tetap akan melaporkan UJ ke pihak kepolisian karena merasa dipermainkan. Ditambah lagi VG yang merasa dirugikan juga memiliki tuntutan sendiri kepada UJ.
"Saat ini saya dengan VG sudah talak tiga, meskipun begitu kami akan segera melaporkan UJ ke pihak kepolisian," tegasnya.
Ketua Adat Desa Batu Ampar, Aldin mengatakan sidang adat pertama telah digelar pada 4 Februari 2025, dengan sanksi yang sesuai ketentuan adat setempat. Namun tidak diindahkan oleh UJ dan terkesan menghindar.
"Kami sudah lakukan sanksi adat, namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya. Jadi kami serahkan kepada pihak korban untuk langkah selanjutnya," jelasnya.
Senada, Kepala Desa Batu Ampar, Wisman Juni turut mengungkapkan kekecewaannya terhadap UJ yang tidak memenuhi undangan rapat adat terakhir. Dan terkesan menganggap permasalahan tersebut hal yang sepele.
"Kami bersama ketua adat telah menunggu UJ hingga pukul 23.00 WIB untuk menyelesaikan tindakan secara adat. Tetapi yang bersangkutan tidak kunjung datang," ungkapnya.
Kepala Desa Keban Agung 1, Ili Suryani menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya mendorong UJ menyelesaikan permasalahan ini secara adat. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
"Sudah kami dorong UJ untuk menyelesaikan masalahnya dengan pihak korban di Desa Batu Ampar, tetapi entah kenapa yang bersangkutan tidak menyelesaikan permasalahan tersebut," pungkasnya.