Kuota Warga Miskin di Mukomuko Dapat Bantuan Hukum Bertambah, Segini Jumlahnya

Pemkab Mukomuko memberikan bantuan hukum bagi warga miskin yang tersandung hukum. -BUDI/BE -
Harianbengkuluekspress.id – Warga miskin di Kabupaten Mukomuko jika terjerat
hukum pidana maupun perdata akan mendapatkan bantuan pendampingan hukum dari Pemkab Mukomuko.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Setdakab Mukomuko, M Arpi SH. Menurutnya, bantuan pendampingan hukum bagi warga miskin di tahun 2025 ini bertambah dari sebelumnya tiga menjadi empat orang.
Penambahan jumlah tersebut, setelah adanya penambahan alokasi anggaran.
“Di tahun ini, program bantuan pendampingan hukum untuk warga miskin masih ada sebanyak empat perkara, ada penambahan jumlah dari tahun sebelumnya,” ujarnya.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada BS: Penggugat Klaim Ada Pelanggaran Tak Terbantahkan
Arpi juga menyampaikan, untuk memberikan bantuan pendampingan hukum bagi warga miskin yang terjerat pidana dan perdata, Pemerintah Kabupaten Mukomuko akan menjalin kerja sama dengan lembaga bantuan hukum (LBH).
Sejauh ini pihaknya sudah menerima proposal usulan kerja sama dari LBH Bhakti Alumni Universitas Bengkulu. Selanjutnya pemerintah daerah dan LBH ini akan menandatangani memorandum of understanding.
Ditambahkannya, tahun 2024 lalu, ada lembaga bantuan hukum lain yang mengajukan usulan kerja sama. Khusus untuk alokasi program bantuan pendampingan hukum untuk warga miskin tahun 2024 sebanyak tiga perkara. Yang terealisasi hanya dua perkara, dan satu perkara lainnya tidak bisa digunakan.
“Meski saat itu ada usulan pendampingan perkara warga miskin dari lembaga yang sudah ada rekomendasi dari Kemenkumham, tetapi tidak ada waktu lagi karena sudah di ujung tahun 2024,” ujarnya.
Kabag Hukum menambahkan, hampir sebagian perkara termasuk yang menjadi korban perkara narkoba dan kekerasan terhadap anak dan perempuan bisa memanfaatkan program ini, kecuali perkara tindak pidana korupsi.
Khusus untuk perkara korupsi, pemerintah daerah tidak bisa memberikan bantuan pendampingan hukum. Baik mulai pemeriksaan hingga persidangan.
“Warga miskin yang mendapat bantuan pendampingan hukum harus ada surat keterangan miskin yang diterbitkan oleh kepala desa atau lurah dimana berdomisili warga yang bersangkutan,” ungkapnya.(900)