Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada BS: Penggugat Klaim Ada Pelanggaran Tak Terbantahkan

Sidang lanjutan perkara gugatan hasil Pilkada BS yang diajukan pasangan Rifai-Yevri di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 12 Februari 2025.-RENALD/BE-

Harianbengkuluekspress.id – Sidang lanjutan perkara gugatan hasil pemilihan Pilkada Bengkulu Selatan (BS) yang diajukan pasangan Rifai-Yevri digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 12 Februari 2025. 

Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan keterangan saksi ahli, memeriksa saksi fakta, serta pengesahan alat bukti tambahan yang diajukan oleh para pihak terkait.

Kuasa Hukum Rifai-Yevri, Edi Rusman menyampaikan optimisme tinggi terhadap hasil gugatan yang diajukan kliennya. 

Menurutnya, seluruh keterangan yang disampaikan oleh saksi fakta dan ahli dari kedua belah pihak justru semakin memperkuat dalil hukum yang mereka ajukan sebagai pemohon. 

BACA JUGA:Sidang Sengketa Lanjutan Pilkada BS: Gusnan Siapkan Bukti Tambahan, Ahli dan Saksi

BACA JUGA:Sidang Sengketa Pilkada BS: Penggugat Fokus Periodesasi, Bukan Selisih Suara

Ia menegaskan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya pelanggaran yang tidak bisa terbantahkan, khususnya terkait masalah periodisasi.

"Kita sudah mendengar semua saksi, besar harapan gugatan Rifai-Yevri akan dikabulkan karena fakta tentang periodisasi tidak terbantahkan oleh lawan, bahkan cenderung memperjelas dalil hukum kami sebagai pemohon," tegas Edi kepada awak media usai persidangan.

Ia juga menambahkan bahwa bukti-bukti tambahan yang diajukan telah diverifikasi dengan cermat oleh majelis hakim. Hal ini, menurutnya, menjadi indikasi positif bahwa MK akan mempertimbangkan secara objektif setiap argumen hukum yang disampaikan.

"Dengan dasar hukum yang kuat serta dukungan bukti yang jelas, putusan MK nanti akan berpihak pada keadilan sesuai dengan harapan pihaknya," tambahnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum pasangan Gusnan-Ii Sumirat selaku pihak tergugat, Dr. Husni Thamrin SH MH memiliki keyakinan yang berbeda. 

Ia meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi akan membenarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak terkait, termasuk jawaban resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon.

"Insha Allah MK akan membenarkan keterangan pihak terkait dan jawaban KPU, serta menolak permohonan pemohon," ungkapnya.

Husni juga menilai bahwa dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk membatalkan hasil pemilihan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan