Kejari BS Peringati Harkodia 2023, Ini Perkara Korupsi yang Ditangani

RENALD/BE Kejari BS, Nurul Hidayah SH MH didamping Kasi Intel Kejari BS, Hendra Catur Putra SH MH dan Kasi Pidsus BS, Dafit Riadi SH saat menyampaikan rilis pengungkapan kasus korupsi, Rabu (6/12). --

KOTA MANNA, BE – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakodia) 2023 di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) yang jatuh pada 9 Desember.  Kejari BS menggelar pers rilis perkembangan penanganan kasus korupsi sepanjang tahun 2023 yang diungkap.

Kajari BS, Nurul Hidayah SH MH didampingi Kasi Pidus, Dafit Riadi SH dan Kasi Intel, Hendra Catur Putra SH MH menyampaikan ada sebanyak 5 penganan kasus korupsi yang telah berhasil ditetapkan. Adapun para tersangka tersebut tersandung kasus tindak pidana korupsi yang berbeda. Dengan rinician sebanyak 4 kasus korupsi yang ditangani langsung Kejari BS dan 1 kasus lainnya limpahan dari Polres BS.

“Perkara korupsi tersebut yang telah ditetapkan tersangkanya diantaranya, yaitu kasus korupsi di SMK IT Al Malik, BAZNAS tahun anggaran 2019 dan 2020, pelaksanaan Program Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) di Desa Betungan, Kecamatan Kedurang Ilir tahun anggaran 2019, Korupsi di Desa Durian Seginim, Kecamatan Seginim dan dugaan kasus korupsi pengadaan makan dan minum di RSUD Hasanuddin Damrah Manna,” ujar Nurul kepada BE, Rabu (6/12).

Lebih lanjut, Nurul menerangkan sebelumnya Kejari BS telah menetapkan mantan Bendahara Desa Durian Seginim, DS sebagai tersangka korupsi dan telah menerima tersangka korupsi mantan Ketua Tim Pengelolaan Kegiatan Kemitraan (TPKK) Desa Betungan, SS (46) dari Polres BS yang merupakan guru  ASN PPPK di salah satu sekolah di BS.

“Pemaparan pengembangan kasus korupsi ini sebagai bentuk sinergitas dalam upaya pemberantasan korupsi, transparansi dan akuntabilitas Kejari Bengkulu Selatan selaku penegak hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Nurul juga menerangkan pada akhir tahun 2023 ini  Kejari BS telah menetapkan tersangka baru pada tindak pidana korupsi, yaitu kasus korupsi di SMK IT Al Malik yang menetapkan AS yang merupakan Kepala Sekolah SMK IT Al Malik dan untuk kasus korupsi yang ada di tubuh Baznas BS Kejari menetapkan mantan Ketua Baznas  BS, MG (65) sebagai tersangka korupsi. Namun, untuk penghitungan kerugian negara pada kasus korupsi di SMK IT Al Malik masih menunggu hasil audit dari BPK.

“Dari penanganan kasus tersebut telah memenuhi cukup  bukti untuk ditetapkan tersangkanya,” terangnya.

Tidak hanya itu, Kejari BS juga mengungkapkan penanganan kasus dugaan tindak pidana kasus korupsi pada kegiatan pengadaan makan dan minum pasien pada RSUD Hasanuddin Damrah tahun anggaran 2022 berdasaran surat perintah penyidikan. Adapun dari hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi. 

“Sebagai hasil tindak lanjut dari penyelidikan, telah diterbitkan surat perintah penyidikan  tanggal 23 November 2023, adapun potensi kerugian negara sebesar Rp 900 juta,” ungkapnya.

Untuk mengungkapkan kasus korupsi tersebut pada proses penyelidikan Kejari BS telah memeriksa sebanyak 14 orang. Dari hasil Penyelidikan tersebut telah memberikan bukti yang kuat bahwa ada tindak pidana korupsi di RSUD Hasanuddin Damrah pada kegiatan pengadaan makan dan minum untuk pasien.

“Anggaranya bersumber dari BLUD  (Badan Layanan Daerah) tahun 2022 dengan besaran nominal Rp 1,2 Miliar dan untuk dugaan kerugian negara mencapai Rp 900 juta,”  pungkasnya. (117)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan