Kajian Lingkungan adalah Dokumen Wajib untuk Susun RPJPD
RENALD/BE Sekda BS, Sukarni SP MSi--
KOTA MANNA, BE – Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Selatan (BS), Sukarni Dunip SP MSi menyampaikan salah satu kewajiban Pemerintah Daerah (Pemda), yaitu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Salah satu isi RPJPD adalah dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang mutlak harus ada.
Sukarni menerangkan hal tersebut merupakan langkah progresif yang bertujuan untuk mengintegrasikan aspek lingkungan secara mendalam dalam setiap langkah pembangunan. Sebab, RPJPD berisikan rencana global pembangunan terkait isu-isu strategis daerah sebagai penentu arah kebijakan pembangunan dalam kurun waktu 20 tahun kedepan.
“Kami telah melakukan Konsultasi Publik KLHS terhadap RPJPD Kabupaten Bengkulu Selatan 2025 – 2045 yang dilaksanakan di Gedung Pola Bappeda Litbang dan dihadiri Kepala-Kepala OPD serta para camat,” ujar Sukarni kepada BE, Rabu (6/12).
Lebih lanjut, Sukarni menerangkan KLHS merupakan sebuah dokumen wajib yang bukan hanya sekedar syarat. Sebab, didalamnya terdapat kajian-kajian dari isu strategis yang ada serta dampak lingkungan, sosial dan ekonomi pada satu daerah. KLHS membantu memastikan bahwa rencana pembangunan yang dibuat tidak hanya memperhitungkan kebutuhan saat ini, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Program-program daerah yang ada di RPJPD dengan analisis kajian di KLHS adalah satu kesatuan. Sehingga dokumen KLHS adalah dokumen yang sangat penting,” terangnya.
Sukarni mengatakan bahwa KLHS memberikan dasar yang kuat bagi pembuat kebijakan dalam mengambil keputusan terkait rencana pembangunan. Sebab, analisis dampak lingkungan yang terdapat dalam KLHS membantu mengidentifikasi risiko dan peluang yang terkait dengan pelaksanaan rencana pembangunan.
“Dokumen KLHS berfungsi sebagai alat yang sangat penting dalam memastikan bahwa pembangunan daerah dilakukan secara berkelanjutan dan memperhitungkan dampaknya terhadap lingkungan serta masyarakat,” pungkasnya. (117)