Belasan Anak di Kabupaten Kaur Ajukan Dispensasi Kawin, Ini Dia Faktornya

DOK/BE LAYANI: Petugas PA Bintuhan saat melayani permohonan dispensasi nikah.--
Harianbengkuluekspress.id - Minat anak dibawah umur di Kabupaten Kaur melangsungkan pernikahan dini cukup tinggi. Tercatat catat hingga Februari 2025 ini sudah ada 11 orang anak dibawah umur mengajukan dispensasi kawin atau nikah ke Pengadilan Agama (PA) Bintuhan.
“Beberapa faktor utama yang mendorong pasangan muda untuk mengajukan dispensasi pernikahan dini antara lain, pergaulan bebas yang tidak diawasi oleh orang tua dan lain sebagainya,” kata Humas PA Bintuhan Rahmat Yudistiawan S Sy MH, Sabtu 15 Februari 2025.
Dikatakan Rahmat, pengajuan dispensasi nikah oleh anak dibawah umur di Kabupaten Kaur ini memang cukup tinggi setiap tahunnya. Pada 2024 ada sekitar 48 perkara dispensasi pernikahan dini. Angka ini lebih rendah jika dibandingkan dengan 2023, yang tercatat lebih dari 50 perkara.
Meskipun ada penurunan pada tahun 2024 lalu, namun pada awal 2025 ini, PA Bintuhan sudah mencatat sekitar 11 perkara dispensasi pernikahan dini yang sedang ditangani. Dari belasan pemohon itu tidak semua permohonan dispensasi kawin dapat dikabulkan oleh hakim karena pengambilan keputusan harus berdasarkan rekomendasi dinas terkait dan juga Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Programkan Safari Ramadan, Pelaksanaannya Tunggu Bupati Baru Ini Pertimbangannya
BACA JUGA: Gadai Mobil Rental, Pelaku Ditangkap
“Semua pemohon disini tidak semuanya kita kabulkan, karena jika tidak sesuai dengan syarat tentu tidak kita kabulkan. Untuk 11 pemohon dispensasi nikah ini ada yang sudah dikabulkan dan juga ada masih dalam proses,” terangnya.
Ditambahkanya, dimana banyak faktor penyebab terjadinya perkawinan anak di Kabupaten Kaur ini, diantaranya didominasi oleh tren media sosial, pergaulan bebas dan masalah ekonomi.
Selain itu perubahan zaman membuat pola pengawasan orang tua jauh lebih lenggang sehingga anak tidak terkontrol untuk mengikuti gaya dan tren kekinian. Juga faktor agama juga turut berperan, di mana banyak yang merasa tertekan untuk menikah lebih awal agar terhindar dari perbuatan yang dilarang agama.
"Yang paling banyak adalah karena pacaran. Jadi penting bagi orang tua untuk memberikan pengetahuan kesehatan organ reproduksi dan pendidikan seksual agar anak tidak terjerumus kedalam pergaulan bebas,”tandasnya. (IRUL))