Gadai Mobil Rental, Pelaku Ditangkap

Seorang warga Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu berinisial AA ditangkap Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu. -IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu menangkap pelaku penggelapan mobil berinisial AA (37) warga Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Pelaku AA menggelapkan mobil rental milik Indra Agus (47) warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 150 juta.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulamlam SIK mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban ke Polresta Bengkulu tanggal 16 Agustus 2024 lalu.
BACA JUGA:Kanwil Kemenag Bengkulu Dukung GNSTA, Wujudkan Reformasi Birokrasi
BACA JUGA:Yayasan Almira Bengkulu Resmikan Dapur Makan Bergizi Gratis, Siap Layani Siswa Sejumlah Ini
Dari laporan tersebut, polisi cukup lama melakukan penyelidikan, karena pelaku yang kerap berpindah-pindah. Hingga akhirnya pada Minggu, 9 Februari 2025, pelaku terpantau berada di Jalan Rinjani, Kelurahan Jembatan Kecil.
Tim Resmob Macan Gading yang dipimpin Kanit Resmob, Ipda Muhammad Ego Fermana STrk melakukan penangkapan terhadap AA.
"Kejadian penggelapan bulan Agustus 2024 lalu, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sekitar Jalan Rinjani," jelas Kasat Reskrim.
Pelaku merental mobil dengan korban dari tanggal 20 Maret 2024 sampai 20 Juli 2024. Perjanjiannya, pelaku akan membayar sewa mobil setiap bulan pada korban.
Tetapi saat bulan Juli 2024, pelaku tidak bisa dihubungi, sehingga korban kesulitan mencari keberadaan pelaku. Bermacam upaya dilakukan korban mencari keberadaan pelaku, tetapi tidak ada niatan dari pelaku mengembalikan mobil atau minimal membayar sewa rental. Sampai akhirnya, korban memilih melaporkan kasus tersebut pada Agustus 2024. Setelah berhasil ditangkap, terungkap jika mobil tersebut sudah digadaikan pelaku di Kabupaten Bengkulu Utara dengan harga Rp 20 juta.
Pelaku tak kunjung membayar tebusan mobil, sehingga mobil korban tidak bisa diambil.
Untuk diketahui, selain berdomisili di Kelurahan Jembatan Kecil, pelaku juga beralamat di Jalan Padat Karya, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Arga Makmur.
"Mobil korban digadaikan pelaku di Kabupaten Bengkulu Utara Rp 20 juta. Saat ini pelaku sudah diamankan, masih menjalani pemeriksaan," pungkas Kasat Reskrim.(167)