Oknum PNS Penipu GBD di BU Terancam Dipecat, Begini Ketentuannya

Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Diklat Pegawai BKPSDM BU, Karnento SH MH--
harianbengkuluekspress.id - Oknum PNS berinsial AR (40) yang telah ditetapkan tersangka atas kasus penipuan guru bantu daerah (GBD) terancam diberhentikan dari statusnya sebagai PNS. Namun setelah adanya keputusan inkrah yang diputuskan pengadilan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten BU, Syarifah Inayati melalui Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Diklat Pegawai, Karnento SH MH.
"Ya, kalau keputusannya sudah tetap dari pengadilan tentu oknum tersebut akan diberhentikan sebagai PNS," ujarnya.
BACA JUGA:Rangkaian HUT Mukomuko ke-22 Ditetapkan , Ini Jenis Kegiatannya
BACA JUGA:TMMD ke-123 di Benteng Buka Akses Jalan Sepanjang Segini
Akan tetapi, Karnento menambahkan, bahwa saat ini pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka atas oknum PNS tersebut. Apabila telah diterima tentu oknum tersebut akan diberhentikan sementara.
"Belum ada kita terima surat penetapan tersangkanya, apabila sudah ada tentu oknum PNS tersebut akan diberhentikan sementara," tambahnya.
Meski diberhentikan sementara, lanjut Karnento, oknum PNS tersebut masih menerima gaji 50 persen apabila yang bersangkutan telah ditetapkan menjadi tersangka melalui surat penetapan status sebagai tersangka.Namun jika kasus tersebut sampai inkrah di pengadilan, pemerintah daerah akan melakukan pemberhentian tetap yang bersangkutan sebagai PNS. Namun pemberhentian tersebut belum dilakukan secara murni, dikarenakan baru bisa dilakukan setelah oknum tersebut selesai menjalankan hukuman. Sehingga dalam hal ini ada dua kemungkinan penonaktifan statusnya sebagai PNS dilakukan secara permanen atau bisa saja diaktifkan kembali usai menjalankan hukuman.
"Untuk hal tersebut, kita menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus tersebut sesuai kewenangannya. Yang jelas bila sudah inkrah kemungkinan besar yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai PNS," tukasnya.(afrizal)