Polda dan Pemprov Bengkulu Teken SK Rekayasa Lalin, Ini Tujuannya

RIZKY/BE Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Agus Salim dan Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah menandatangani SKB tentang pengaturan arus lalu lintas untuk kepentingan umum dan keadaan tertentu di Aula Polda Bengkulu, Rabu 19 Februari 2025.--

Harianbengkuluekspress.id - Kepolisian Daerah Bengkulu melaksanakan penandatanganan surat keputusan bersama Gubernur dan Kapolda Bengkulu tentang pengaturan rekayasa arus lalu lintas untuk kepentingan umum dalam keadaan tertentu, Rabu 19 Februari 2025.

Surat keputusan bersama tersebut bertujuan agar rekayasa arus lalu lintas yang dilakukan kepolisian dan pemda mempunyai legalitas dan dasar. Sekaligus memberikan pemahaman pada masyarakat jika rekayasa arus lalu lintas dilakukan memang untuk kebutuhan. Untuk mengurai kemacetan dan kepadatan kendaraan dan mencegah kecelakaan. 

Disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata SIK, meski belum dijadikan peraturan daerah masih sebatas surat keputusan bersama, tetapi minimal kepolisian dan pemda punya dasar saat melakukan rekayasa arus lalu lintas disaat tertentu.

"Kegiatan ini inisiasi Pak Kapolda, agar merancang dasar hukum atas kegiatan rekayasa arus lalu lintas. Sehingga dilakukan SKB antara Polda dan Pemprov Bengkulu terkait rekayasa arus lalu lintas ini," jelas Dir Lantas.

BACA JUGA: Pelopor Keselamatan Dalam Berkendara, Astra Motor Bengkulu Edukasi Safety Riding di SMA Muhammadiyah 4

BACA JUGA:Jalan Padang Panjang Jadi TPA Sampah, Warga Pertanyakan DLHK

Kepolisian dan Pemda melaksanakan rekayasa arus lalu lintas jika keadaan memang dibutuhkan. Misalnya, saat ada event atau kegiatan yang mengharuskan mengosongkan badan jalan, maka rekayasa arus lalu lintas dilakukan. Dengan adanya SKB, maka rekayasa arus lalu lintas yang dilakukan sudah ada dasarnya. Sekaligus memberikan pemahaman pada masyarakat, rekayasa arus lalu lintas dilakukan untuk kepentingan umum, bukan dilakukan semena-mena. 

"Dengan adanya SKB rekayasa arus lalu lintas ini artinya rekayasa arus lalu lintas tidak dilakukan semena-mena, rekayasa dilakukan karena ada dasarnya dan untuk kepentingan umum tujuannya," imbuh Dir Lantas. 

Sebenarnya, SKB rekayasa arus lintas antara Polda dan Pemprov Bengkulu sebelumnya sudah ada, tetapi akan lebih baik jika disosialisasikan kembali kepada masyarakat. Setelah SKB Polda dan Pemprov Bengkulu, seluruh Polresta/Polres jajaran akan menindak lanjuti untuk di daerah masing-masing. Mereka akan bekerja sama dengan Pemda masing-masing menerapkan peraturan yang sama. 

"Iya nanti setelah Polda dan Pemprov, Polres jajaran akan menindak lanjutinya," pungkas Dir Lantas. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan