Target PAD Parkir di Rejang Lebong Naik, Segini Jumlahnya

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong, H Rahmad Suryadi SSos--
harianbengkuluekspress.id - Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong mengungkapkan bahwa target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir pada tahun 2025 ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2024 lalu.
"Meskipun realisasi penerimaan retribusi parkir tahun 2024 lalu tak tercapai 100 persen, namun tahun ini target kita tetap naik," terang Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong, H Rahmad Suryadi SSos
Diungkapkan Suryadi, target penerimaan PAD dari sektor parkir yang diberikan kepada pihaknya tahun 2025 ini sebesar Rp 700 juta naik dari target tahun 2024 lalu sebesar Rp 500 juta.
"Target kita tahun ini Rp 700 juta naik dari tahun lalu Rp 500 juta," kata Suryadi.
BACA JUGA:DD Diprioritaskan untuk Penanganan Perubahan Iklim di Kepahiang, Segini Jumlahnya
Dengan target tersebut, Suryadi optimis pihaknya bisa mencapai target hingga 100 persen diakhir tahun 2025 nanti. Untuk tahun 2024 lalu, realisasi penerimaan PAD dari sektor parkir hanya sekitar Rp 300 juta dari target Rp 500 juta, karena tiga bulan pertama tahun 2024 pihaknya tidak melakukan penarikan karena ada perubahan aturan.
"Tahun lalu kita tidak bisa mencapai 100 persen, karena memang tiga bulan pertama kita tidak melakukan penarikan mengingat adanya perubahan aturan saat itu, sehingga payung hukum untuk melakukan penarikan belum ada," jelas Suryadi.
Menurutnya, penerimaan retribusi parkir yang mereka lakukan tersebut dilakukan dari dua jenis parkir yaitu parkir tepi jalan umum dan tempat parkir khusus. Untuk lokasi parkir tepi jalan umum adalah yang berlokasi di jalan-jalan protokol di Kota Curup seperti dari perbatasan dengan Kabupaten Kepahiang hingga lampu merah Kelurahan Sukaraja.
"Kalau parkir tempat khusus seperti ditempat wisata yang dikelola pemerintah, kemudian di Pasar Bang Mego, pasar kalangan dan beberapa titik lainnya," papar Suryadi.
Sementara itu, untuk tarif parkir di Kabupaten Rejang Lebong, sambung Suryadi, hingga saat ini belum ada perubahan dan masih sama dengan tahun sebelum-sebelumnya yaitu Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat.(ari)