Pemerintah Daerah Tidak Bisa Lagi Gaji Honorer Tertentu, Ini Penjelasannya

Kemendagri terbitkan surat terkait penganggaran gaji PPPK paruh waktu -Tangkaplayar/bengkuluekspress-
- gaji PPPK honorer dibayarkan sesuai dengan aturan Kementerian Dalam Negeri dan ditransfer ke kode rekening tertentu. Honorer baru yang tidak mengikuti proses seleksi tidak akan dibayarkan
- Pemerintah daerah tidak dapat membayarkan gaji kepada honorer baru yang tidak mengikuti proses seleksi; honorer yang terdaftar di BKN juga berhak menerima gaji
- Aturan baru ini juga berlaku untuk honorer yang mengikuti seleksi PPPK. Aturan baru ini dimaksudkan untuk memberikan status yang lebih jelas dan gaji yang tetap kepada para pekerja honorer.
Di bawah sistem PPPK paruh waktu, tenaga honorer yang telah bekerja dalam jangka waktu yang lebih lama akan memiliki lebih banyak kesempatan untuk diakui dan menerima tunjangan yang lebih baik.
Selain itu, aturan mengenai penggajian juga diperketat untuk memastikan bahwa anggaran dikelola secara efisien dan hanya digunakan untuk pekerja honorer yang telah terdaftar dan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan.(**)