Pemerintah Daerah Tidak Bisa Lagi Gaji Honorer Tertentu, Ini Penjelasannya

Kemendagri terbitkan surat terkait penganggaran gaji PPPK paruh waktu -Tangkaplayar/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Kabar baik bagi para tenaga honorer. Pasalnya Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat mengenai aturan gaji dan pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 900.1.1/664/Keuda dan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Ketentuan ini dibuat untuk memperjelas status tenaga honorer dan memastikan gaji yang mereka terima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pertama, PPPK paruh waktu adalah PNS yang diangkat dengan perjanjian kerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel dibandingkan dengan PPPK penuh.
BACA JUGA: Terbaru, Kemendagri Terbitkan Surat, Mekanisme Penggajian PPPK Paruh Waktu, Ini Isinya
BACA JUGA:Honorer Yang di PHK 2025 Wajib Tahu, Kemendagri Terbitkan Surat Terbaru PPPK Paruh Waktu
Kemudian, gaji yang diterima tetap berdasarkan anggaran Pemerintah, yang memberikan kepastian finansial bagi mereka yang terpilih.
Surat terbaru yang dirilis Kemendagri sekaligus menjawab kekahawatiran para tenaga honorer yang statusnya belum jelas.
Kemudian, memenuhi kebutuhan rekrutmen di sektor-sektor utama seperti pendidikan dan kesehatan. Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui tenaga kerja yang lebih profesional dengan dasar hukum yang jelas.
tidak semua tenaga honorer dapat diangkat secara langsung, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Selain aturan pengangkatan, ada juga aturan baru terkait gaji tenaga honorer:
Tenaga honorer yang sedang mengikuti seleksi tetap menerima gaji - gaji dibayarkan selama proses seleksi PPPK dan diambilkan dari anggaran belanja jasa. setelah pengangkatan menjadi PPPK, gaji ditransfer ke rekening khusus
BACA JUGA:Horee, 598 Tenaga Honorer di Mukomuko Dipastikan Tetap Bekerja, SK Perpanjangan Segera Terbit
BACA JUGA:Proyek Pembukaan Jalan di Pino Raya Senilai Rp 3,5 M Terancam Batal, Ini Pemicunya