Satu Caleg di Rejang Lebong Mundur, Ini Penyebabnya
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Rejang Lebong, Eiis Purwanti.--
CURUP, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong mengungkapkan ada satu orang calon legislatif (Caleg) di Kabupaten Rejang Lebong yang mengundurkan diri. Sebelumnya yang bersangkutan mengundurkan diri tersebut telah ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) untuk DPRD Rejang Lebong.
"Hingga saat ini ada satu caleg yang mengundurkan diri dari DCT yang sebelumnya kita tetapkan," terang Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Rejang Lebong, Eiis Purwanti.
Diungkapkan Eiis, valeg yang mengundurkan diri dari DCT tersebut merupakan caleg dari PKB yang menjadi caleg di daerah pemilihan 4. Surat pengunduran diri tersebut sudah disetujui oleh DPP partainya. Sehingga pihaknya langsung melakukan pencoretan nama caleg tersebut dari DCT.
"Karena sudah mengundurkan diri dan sudah mendapat persetujuan dari DPP terkait dengan keanggotaan partainya, sehingga langsung kita lakukan pencoretan," kata Eiis.
Sementara itu, terkait dengan salah satu caleg yang surat pemberhentiannya dari ASN belum keluar, dikatakan Eiis, pihaknya masih menyatakan caleg tersebut memenuhi syarat atau MS. Caleg tersebut masih dinyatakan MS, setelah sebelumnya KPU Rejang Lebong melakukan koordinasi dengan KPU RI maupun partai politik yang bersangkutan.
"Salah satu alasannya adalah adanya surat persetujuan terkait pengunduran diri yang bersangkutan dari Bupati Rejang Lebong," ungkap Eiis.
Disisi lain, Eiis juga mengungkapkan, yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri dari ASN sejak pertengahan Februari lalu. Selain itu, berdasarkan putusan MK, bahwa surat pengunduran diri ASN secara tertulis itu dilakukan sejak penetapan DCT. Sehingga meskipun belum ada surat pengunduran diri, maka yang bersangkutan masih bisa masuk dalam DCT.
"Untuk surat pengunduran diri caleg yang bersangkutan sudah masuk," paparnya.(251)