BPOM Temukan Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp 31,7 Miliar

Produk kosmetik ilegal diamankan tim satgas -istimewa/bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap produksi dan peredaran kosmetik ilegal senilai lebih dari Rp 31,7 miliar.
Pelanggaran dan pelanggaran produksi ini terungkap setelah dilakukan pengawasan secara serentak di seluruh Indonesia pada 10-18 Februari 2025.
Dari 709 sarana yang diperiksa, ditemukan 4.334 item/variasi dan 205.133 pieces kosmetik ilegal dari 91 merek.
"BPOM menemukan lebih dari Rp 31,7 miliar pelanggaran produksi dan distribusi kosmetika ilegal serta dugaan tindak pidana, meningkat signifikan lebih dari 10 kali lipat dibandingkan dengan pengawasan tahun 2024," ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar.
Temuan tersebut meliputi pabrik, importir pemilik merek, distributor dan klinik kecantikan yang ditemukan memperdagangkan atau memproduksi produk kosmetik ilegal.
BACA JUGA:BBM Produk Vivo Turun Harga, Ini Daftar Harga Terbarunya
BACA JUGA: Dukung Program Satu Juta Hektare Jagung, DPMD Mukomuko Minta Desa Revisi APBDes 2025
Dari seluruh produk yang ditemukan, 79,9% merupakan kosmetik tanpa izin edar, 17,4% mengandung bahan dilarang/berbahaya, 2,6% kosmetik kedaluwarsa dan 0,1% kosmetik injeksi. Sayangnya, sebagian besar produk ilegal, yaitu 60%, merupakan kosmetik impor yang disebarkan melalui media sosial.
Hal ini tentu saja membahayakan kesehatan mereka yang mencoba membelinya. Yogyakarta merupakan wilayah dengan temuan kosmetik ilegal terbanyak, yaitu sebesar Rp 11,2 miliar, disusul Jakarta sebesar Rp 10,3 miliar, Bogor Rp 4,8 miliar, dan Palembang Rp 1,7 miliar.
“Temuan ini menunjukkan bahwa kosmetik ilegal masih menjadi masalah yang perlu mendapat perhatian, terutama di daerah-daerah dengan konsumsi kosmetik yang tinggi,” jelas Taruna.
”Badan POM, sesuai dengan Pasal 435 jo. telah mengeluarkan ancaman pidana terhadap pelaku usaha yang terbukti dengan sengaja melanggar ketentuan yang ada, antara lain BPOM akan melakukan empat tindak lanjut hukum yang meliputi: pasal 138 ayat 2 UU No. 17 tahun 2023. Sanksi administratif seperti pencabutan izin edar, pemusnahan produk ilegal, dan pembekuan kegiatan usaha juga akan dijatuhkan oleh BPOM kepada produsen yang terdaftar.(**)