Dukung Program Satu Juta Hektare Jagung, DPMD Mukomuko Minta Desa Revisi APBDes 2025

Dukung Program Satu Juta Hektare Jagung, DPMD Mukomuko Minta Desa Revisi APBDes 2025-Endi/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, meminta seluruh desa di wilayah tersebut untuk menyesuaikan dan mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025.

Perubahan ini bertujuan untuk mendukung program penanaman satu juta hektare (ha) jagung yang digagas oleh Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Kabupaten Mukomuko, Wagimin, mengungkapkan bahwa sebagian besar desa telah menetapkan APBDes berdasarkan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes), termasuk alokasi dana ketahanan pangan hewani dan nabati.

BACA JUGA:50 Desa di Mukomuko Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap 1, Segini Total Anggarannya

BACA JUGA:24 Februari, Seleksi Paskibraka Dibuka, Begini Penjelasan Kesbangpol BU

"Karena ada dana ketahanan pangan yang sebagian belum dialokasikan untuk jagung, maka diperlukan mekanisme perubahan APBDes agar program ini bisa berjalan di semua desa," kata Wagimin.

Program penanaman satu juta hektare jagung yang merupakan hasil kerja sama Kementan dan Polri ini akan dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Mukomuko. Dana desa akan menjadi salah satu sumber pendanaan untuk mendukung ketahanan pangan di tingkat desa.

Menurut Wagimin, desa-desa di Mukomuko harus memasukkan program penanaman jagung dalam dana kegiatan ketahanan pangan, yang mekanismenya dilakukan melalui penyertaan modal.

"Di dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 3 Tahun 2025 diatur bahwa realisasi dana penyertaan modal dilakukan melalui transfer ke rekening Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) ketahanan pangan," jelasnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa mekanisme pembiayaan ketahanan pangan yang sebelumnya berada di bidang pemberdayaan kini berubah menjadi sub kegiatan penyertaan modal.

Terkait luas lahan yang harus digunakan untuk menanam jagung, Wagimin menjelaskan bahwa setiap desa diwajibkan menanam di lahan seluas satu hektare sesuai dengan program nasional. Namun, realisasi program ini akan bergantung pada ketersediaan lahan di masing-masing desa.

BACA JUGA:Kesbangpol Seluma Gelar Seleksi Paskibraka, Berikut Jadwal dan Tahapannya

BACA JUGA:Baru 34 CJH Lunasi BPIH, Ini Pesan Kemenag Kaur Bagi yang Belum Lakukan Pelunasan

"Yang terpenting adalah dana ketahanan pangan yang dialokasikan tahun ini harus mencakup program penanaman jagung, meskipun luas lahan yang digunakan akan menyesuaikan dengan kondisi di setiap desa," tutup Wagimin. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan