Pengedar Ganja Segera Disidang, Ini Keterangan Kasi Pidum Kejari Bengkulu

IST/BE Dua terduga pengedar narkotika golongan I jenis ganja berinisial DH (24) warga Kabupaten Seluma dan AH (19) warga Kecamatan Selebar saat pelimpahan tahap II di Kejari Bengkulu.--

Harianbengkuluekspress.id - Dua terduga pengedar narkotika golongan I jenis ganja berinisial DH (24) warga Kabupaten Seluma dan AH (19) warga Kecamatan Selebar, segera menjalani persidangan. Berkas perkara dua tersangka tersebut telah dilimpahkan penyidik Sat Reserse Narkoba Polresta Bengkulu ke Bidang Pidum Kejari Bengkulu. 

Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Dr Rusydi Sastrawan SH MH melalui Kasi Intelijen, Fri Wisdom S Sumbayak SH membenarkan terkait dia tersangka narkoba yang telah dilimpahkan tersebut.

"Iya benar, sudah dilimpahkan dan secepatnya berkas dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan. Tersangka berinisial DH dan AH," jelas Kasi Intel.

Jaksa Pidum Kejari Bengkulu menerapkan pasal Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) atau Kedua Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau hukuman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

BACA JUGA:Bhayangkari Polresta Bengkulu Dukung Program Presiden, Tanam Bibit Sayuran di Lokasi Ini

BACA JUGA:Pentingnya Berdakwah Melalui Medsos, Kemenag Kepahiang Gelar Pelatihan Ini

Karena, barang bukti ganja yang disita polisi dari dua tersangka cukup banyak sekitar 5 kilogram lebih. Berkaitan dengan tuntutan, Kejari Bengkulu memberikan tuntutan maksimal kepada pengedar narkoba. Sebagai komitmen menyatakan perang terhadap narkoba.

"Pasal yang dipersangkakan pasal 114 dan pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," imbuhnya.

Dua tersangka AH dan DH ditangkap Sat Res Narkoba bulan Desember 2024 lalu disekitaran Jalan Flamboyan, Kelurahan Nusa Indah, Kota Bengkulu. (Rizki Surya Tama)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan