Punya NIB dan NPWP Bisa Ekspor, Ini Kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu

IST/BE Pelaku UMKM melakukan ekspor produk makanan.--

Harianbengkuluekspress.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu memberikan dorongan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah ini untuk melakukan ekspor. Hal ini dikarenakan prosedur ekspor telah dipermudah. Hanya dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), para pelaku usaha sudah dapat melakukan kegiatan ekspor.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, Foritha Ramadhani Wati mengatakan, saat ini NIB telah menyertakan izin ekspor. Sehingga para pelaku usaha yang telah memiliki NIB dapat langsung melakukan ekspor. 

 "NIB itu sudah terselip izin ekspor, sehingga pelaku usaha kalau sudah punya NIB itu sudah bisa ekspor," ujarnya, Senin 24 Februari 2025.

Proses pembuatan NIB sendiri dapat dilakukan secara online. Sehingga pelaku usaha tidak akan kesulitan untuk mendapatkan NIB.

BACA JUGA:Polres BS Tanam Jagung di Tebat Kubu, Dukung Swasembada Pangan

BACA JUGA:MBR Sulit Beli Rumah, Harga Rumah Subsidi Diatas Inflasi dan Upah Minimum Ini Kata Pengamat Ekonomi Bengkulu

"Pembuatan NIB bisa dilakukan secara online melalui website https://oss.go.id/," kata Foritha.

Selain itu, pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor tidak harus memiliki badan usaha. Meski begitu, mereka tetap harus memiliki NPWP.

"Undang-Undang Cipta Kerja sekarang itu tidak memandang badan usaha atau perorangan lagi. Jadi, kalau mau ekspor perorangan juga boleh ekspor. Yang selanjutnya tinggal pastikan pelaku usaha punya NPWP dan tenang kalau kita ekspor itu tidak dikenakan pajak," tambahnya.

Pemerintah telah melakukan upaya untuk mempermudah pelaku usaha yang ingin mengekspor produknya ke luar negeri dengan mempermudah proses perizinan dan tidak memberlakukan pajak. Dengan demikian, Yenita menghimbau para pelaku UMKM untuk tidak perlu khawatir dan takut jika ingin melakukan ekspor. 

BACA JUGA:Pembuang Sampah di Bengkulu Nyaris Dipukul Warga, Buang Sampah di Lokasi Ini

"Untuk kegiatan ekspor sekarang tidak sulit lagi, hal yang sangat penting saat ini adalah bagaimana para pelaku usaha dapat menemukan pembeli di luar negeri," tuturnya.

Ia menambahkan, meskipun pemerintah telah mempermudah prosedur ekspor, setiap negara memiliki aturan ekspor yang berbeda-beda. Sebagai contoh, negara Jepang memiliki aturan yang sangat ketat dalam hal ekspor.

"Setiap negara punya aturan berbeda-bada, misalnya kalau ada kerusakan barang yang sedikit saja dapat menyebabkan barang kita ditolak di Jepang. Mereka tidak peduli meskipun sudah membayar. Jepang adalah negara yang sangat ketat dalam aturan ekspornya, mulai dari tindakan menanam bibit hingga meminta foto dan video. Oleh karena itu, jika kita berhasil mengekspor ke Jepang, itu sudah luar biasa," tutupnya. (Rewa Yoke)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan