PPPK Paruh Waktu, Ini Masa Kontrak Kerjanya

PPPK Paruh Waktu, Ini Masa Kontrak Kerjanya-ilustrasi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Para honorer yang mengikuti seleksi PPPK penuh waktu namun tidak lolos, sehingga mereka diarahkan menjadi PPPK paruh waktu.
Terkait masa kerja PPPK paruh, Menpan RB telah menerbitkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Keputusan ini mengatur tentang mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi honorer, termasuk waktu kontrak kerjanya.
Berdasarkan Diktum Ketiga Belas, masa perjanjian kerja atau kontrak kerja bagi PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun,
BACA JUGA:Honorer Yang di PHK 2025 Wajib Tahu, Kemendagri Terbitkan Surat Terbaru PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Tolak Jadi PPPK Paruh Waktu, Honorer di Mukomuko Unjuk Rasa di 2 Tempat, Ini Tuntutannya
Untuk jam kerja disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
Tidak hanya terikat kontrak kerja satu tahun, PPPK Paruh Waktu juga wajib melakukan perencanaan kinerja dan evaluasi kinerja setiap triwulan dan tahunan.
Hasil evaluasi ini akan menjadi pertimbangan perpanjangan kontrak kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Jika hasil evaluasi kinerja baik dan anggaran mencukupi, PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Sedangkan besaran gaji bagi PPPK paruh waktu yakni terdapat dua mekanisme untuk pemberian gaji bagi PPPK Paruh Waktu, yakni:
1. Besaran gaji minimal setara dengan penghasilan saat masih menjadi honorer
2. Menyesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di masing-masing daerah penempatan.
BACA JUGA: Mempan RB Umumkan Aturan Hanya Guru Kategori Ini yang Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu