HGU PT PDU Berpotensi Konflik, Komisi II DPRD Bengkulu Utara Gelar RDP

Ketua Komisi II DPRD BU, Ardin Silaen memimpin rapat dengar pendapat terkiat konflik lahan HGU PT PDU pada Selasa, 25 Februari 2025.-APRIZAL/BE -
Namun kewajiban yang dituangkan di Surat Dirjen Perkebunan tidak dilaksanakan pihak management PT PDU
"Ini yang kita pertanyakan kepada pihak BPN, terhadap adanya dugaan maladminitrasi yang dilakukan pihak BPN. Berdasarkan surat Dirjenbun pada tahun 1996 pihak perusahaan wajib melakukan proses perubahan hingga batas waktu 12 bulan sejak surat dikeluarkan, untuk melakukan perubahan komoditi kakao menjadi tanaman kelapa sawit. Akan tetapi tidak dilakukan oleh pihak perusahaan. Perubahan komoditi justru dilakukan perusahaan setelah mendapat rekomendasi izin usaha perkebunan untuk budidaya (IUP-B) dari kepala daerah Bengkulu Utara di tahun 2010. Sehingga kami menyimpulkan lampiran surat Dirjenbun tahun 1996 itu yang masuk dalam SK pembaharuan JGU uang diterbitkan BPN dianggap tidak sah atau maladministrasi," tuturnya.
Di sisi lain, Kepala BPN Bengkulu Utara, Suryo mengungkapkan, surat keputusan Dirjenbun terkait izin perubahan komoditi PT PDU yang masuk ke dalam konsiderans menimbang dalam SK Pembaharuan SK merupakan hanya menyatakan alur dari sejarah proses permohonan perubahan. Sehingga menurutnya apa yang dilakukan oleh pihaknya telah dilakukan sesuai dengan prosedur.
"Kalau kita apa yang dilakukan sudah seusia dengan prosedur. Karena surat keputusan Dirjenbun terkait izin perubahan komoditi PT PDU yang masuk ke dalam konsiderans menimbang dalam SK Pembaharuan SK merupakan hanya menyatakan alur dari sejarah proses permohonan perubahan," pungkasnya. (127/prw)