Bupati Seluma Larang Sekolah Tarik Pungutan, Stop Kegiatan Perpisahan dan Studi Tour

Bupati Seluma, Teddy Rahman SE MM.--
Harianbengkuluekspress.id - Melalui Surat Edaran SE No 420/147/Disdikbud/II/ 2025, Dinas Pendidikan memastikan tahun 2025 ini seluruh sekolah mulai dari PAUD, TK, SD dan SMP Negeri akan terbebas dari sejumlah pungutan dari sekolah.
Pasalnya, Bupati Seluma tidak ingin wali murid terbebankan dengan pungutan yang ada. Sehingga, Bupati Seluma Teddy Rahman SE MM melarang seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Seluma untuk melakukan pungutan. Serta menghapuskan kegiatan perpisahan sekolah dan melakukan study tour.
“Dalam edaran ini sudah ada larangan dan hal hal yang tidak boleh dilakukan, jadi saya minta seluruh sekolah bisa menindaklanjutinya,” tegas Bupati Seluma, Teddy Rahman SE MM kepada BE melalui pesan singkat.
Bukan itu saja, bupati juga melarang pembelian Lembaran Kerja Siswa(LKS) yang juga berlaku bagi seluruh sekolah di Kabupaten Seluma. Karena ini juga sangat meresahkan dan menjadi ajang bisnis. Termasuk tidak membenarkan melakukan perpisahan siswa mulai dari TK, PAUD, SD dan SMP se-Kabupaten Seluma Tahun Ajaran 2024-2025.
“Tidak melakukan pungutan apapun untuk kegiatan ujian akhir, dan kegiatan lainnya," kata bupati.
BACA JUGA:Usai Back Up Pengamanan, 50 Personel Brimob Polda Bengkulu Ditarik
BACA JUGA:Polres BS Dukung Ketahanan Pangan, Berhasil Manfaatkan Lahan Hingga Panen Raya
Disampaikan, jadi tidak ada satupun kegiatan sekolah yang dibebankan ke siswa. Jika ada kegiatan, sebaiknya dilakukan di sekolah dengan penuh khidmad, menampilkan potensi siswa.
Teddy berharap, seluruh satuan pendidikan yang berada di naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Bisa gencar melakukan sosialisasi dengan membagi-bagikan edaran ataupun melakukan pengumuman. Agar tidak ada lagi sekolah-sekolah yang melakukan pungutan kepada siswanya.
“Dalam Surat Edaran ini, kegiatan tersebut yang dilaksanakan sekolah tidak diperbolehkan, terlebih jika melakukan pungutan kepada siswa,” pungkasnya. (Jefrianto)