Wajib Pajak Diminta Lapor SPT, Ini Imbauan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu II

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu II, Indera Gunawan --
Harianbengkuluekspress.id - Wajib pajak (WP) di Bengkulu diminta melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2024. Masa pelaporan SPT Pajak 2024 telah resmi dimulai memiliki batas waktu hingga 31 Maret 2025, sedangkan Wajib Pajak Badan hingga 31 April 2025.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu II, Indera Gunawan menegaskan, pelaporan SPT kewajiban bagi seluruh WP. Oleh sebab itu menyarankan agar SPT dilaporkan lebih cepat, tepatnya pada 28 Februari 2025.
"PNS sebagai role model, karena mereka memiliki penghasilan tetap dan mudah untuk menghitung pajaknya," ujarnya, Kamis 27 Februari 2025.
Indera juga mengatakan, rasio kepatuhan penyampaian SPT 2024 telah mencapai target 100 persen. Dirinya berharap tren ini berlanjut pada 2025.
"Kami berharap tren ini bisa terus berlanjut pada 2025," kata Indera.
BACA JUGA:Gudang Furniture Dilalap Api, di Sini Lokasinya
BACA JUGA:Polda Bengkulu Bangun 15 Rumah Warga, Buruh Bangunan Ini Salah Seorang Penerima Programnya
Dalam menghadapi pelaporan SPT, Direktorat Jendral Pajak (DJP) memberlakukan sanksi dan denda bagi wajib pajak yang melanggar batas waktu. Sesuai dengan Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.
"WP yang terlambat melaporkan SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi," tuturnya.
Selain sanksi administrasi, DJP juga menegaskan WP yang tidak menyetorkan pajak dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana. Masyarakat dan pelaku usaha dihimbau untuk mematuhi batas waktu pelaporan demi mendukung sistem perpajakan yang lebih baik.
"WP yang tidak menyetorkan pajak yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, akan dikenakan sanksi pidana," tutupnya. (Rewa Yoke)