Harian Bengkulu Ekspress

Konflik Agraria Marak, DPRD BU: Akibat BPN Tak Terbuka

Ketua Komisi II DPRD BU, Ardin Silaen minta BPN lebih terbuka soal konflik agraria di BU. -APRIZAL/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Konflik demi konflik masih kerap terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) antara perusahaan dan masyarakat.  Konflik agraria ini tentu menimbulkan kerugian, baik dari masyarakat maupun pihak perusahaan. Seperti konflik antara pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Agricinal pada akhir Desember 2024 lalu yamg menimbulkan korban akibat.

Teranyar, PT Purnawira Dharma Upaya (PDU) yang berlokasi di Kecamatan Lais dan Air Padang, juga berpotensi kembali terjadi konflik. Setelah beberapa masyarakat desa penyangga kembali menemukan kejanggalan pada administrasi izin HGU perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit tersebut. 

Sehingga dilaksanakannya hearing bersama Komisi II DPRD Bengkulu Utara, guna mencari dan menyelesaikan titik permasalahannya.

Menanggapi banyaknya konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara, Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Utara, Ardin Silaen mengatakan bahwa pemerintah daerah telah berupaya semaksimal mungkin dalam melakukan upaya pencegahan terhadap konflik antar masyarakat dengan perusahaan selaku investor.

BACA JUGA:1 Ramadan Berpotensi Berbeda, Begini Pernyataan Kanwil Kemenag Bengkulu

BACA JUGA:Muncul Nama Baru Pengganti Gusnan di Pilkada Ulang BS, KPU Matangkan Anggaran dan Jadwal

Akan tetapi, dirinya menilai dengan banyaknya terjadi konflik ini, dikarenakan pihak Badan Pertanahan (BPN) kurang terbuka dan transparan. Sehingga dirinya menyoroti agar pihak BPN dapat lebih terbuka dan transparan, karena konflik kerap terjadi saat proses perpanjangan atau pembaharuan izin HGU perusahaan.

"Ya kalau kita menilai, ini karena kurang terbuka dan transparannya pihak BPN selaku panitia B dalam melaksanakan proses SK perpanjangan atau pembaharuan izin HGU perusahaan. Seperti salah satunya terhadap izin pembaharuan HGU PT PDU yang menjadi permasalahan sehingga kami melakukan hearing bersama," ungkapnya.

Sehingga ia meminta agar panitia B atau panitia pemeriksaan tanah yang bertugas melaksanakan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian data fisik dan data yuridis dalam rangka penyelesaian permohonan dan pemberian maupun perpanjangan dan pembaharuan HGU dapat terbuka dan menembuskan hasil penelitian objek permohonan HGU ke DPRD 

"Dengan begitu, kami selaku dewan juga bisa melihat dan mengawasi secara langsung pemenuhan syarat administrasi oleh perusahaan saat mengajukan permohonan pembaharuan HGU. Termasuk mengawasi kewajiban perusahaan saat melakukan pembaharuan HGU, seperti pemenuhan plasma, memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat 20 persen dari luas lahan serta kewajiban-kewajiban lain perusahaan," ujarnya. 

Sebab, hal itulah yang kerap memicu konflik antara masyarakat desa penyangga dengan perusahaan, karena perusahaan tidak melaksanakan kewajiban saat pembaharuan HGU dan menimbulkan protes di masyarakat. Ia pun berharap tidak ada lagi konflik agraria di Kabupaten Bengkulu Utara, apabila hal tersebut dapat dilakukan dengan terbuka dan transparan. 

Dalam kesempatan tersebut, Ardin Silaen juga mengatakan baik perusahaan maupun masyarakat dapat bersama sama menjaga situasi kondusif. Serta masyarakat dapat menempuh jalur hukum jika memang menemukan adanya dugaan-dugaan pelanggaran.

"Jadi, sekali kami menegaskan bahwa hal ini harus dapat dilakukan benar-benar dengan terbuka dan transparan sehingga konflik yang terjadi tidak akan terjadi lagi. Kami pun berharap baik itu masyarakat dan perusahaan agar dapat terus menjaga situasi yang kondusif. Dan apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran dapat menempuh dengan jalur hukum, bukan melakukan aksi aksi yang dapat menimbulkan situasi yang menjadi tidak kondusif," pungkasnya.(127/prw)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan