Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan, Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya

Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan, Begini Hukumnya Menurut Buya Yahya-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Saat menjelang bulan Ramadan, ziarah kubur menjadi salah satu tradisi yang umum dilakukan di Indonesia.
Hal itu memunculkan banyak pertanyaan mengenai hukum ziarah kubur sebelum Ramadhan, yang kemudian dijelaskan oleh Buya Yahya.
Pada dasarnya, ziarah kubur merupakan amalan yang bertujuan untuk mendoakan kerabat yang telah meninggal dunia.
Menjelang Ramadhan dan Idul Fitri, banyak umat Islam memanfaatkan kesempatan ini untuk berziarah sebagai bentuk penghormatan dan doa bagi keluarga yang telah berpulang.
BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Hujan Reda dan Terhindar dari Bencana
BACA JUGA:Bulan Ramadhan, Ini Waktu Mustajab Baca Doa, Insya Allah Segera Dikabulkan Allah
Namun, ada pertanyaan mengenai apakah ziarah kubur sebelum Ramadan diperbolehkan atau justru dianggap haram. Mengenai hal ini, Rasulullah SAW pernah bersabda yang artinya:
"Aku pernah melarang kalian ziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam. Maka sekarang berziarahlah, karena hal itu dapat mengingatkan kamu kepada akhirat,".
Terkait dengan ziarah kubur sendiri, pernah dijelaskan Buya Yahya dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Al-Bahjah TV.
Buya Yahya menjelaskan bahwa pada awalnya, Rasulullah SAW sempat melarang ziarah kubur.
Namun, setelah itu beliau memperbolehkannya, bahkan menganjurkan umat Islam untuk berziarah.
Hal ini bertujuan agar mereka dapat mengambil pelajaran dari kematian serta mendoakan para ahli kubur.
"Ziarah kubur hukumnya sunnah, itu sudah menjadi kesepakatan para ulama dan tidak ada perbedaan di dalamnya ini," ungkap Buya Yahya.
Tidak ada perbedaan dalam hukum ziarah kubur, baik itu dilakukan di makam yang berada di dalam kota maupun di luar kota.