80 Mahasiswa Gagal Berangkat Prakerin, Dirut Biro Perjalanan DitetapkanTersangka, Dijerat dengan Pasal Ini

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno SSos-Rizky/ Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu menetapkan satu tersangka kasus penipuan 80 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Prof Dr Hazairin (Unihaz) Bengkulu, yang gagal berangkat Praktik Kerja Industri (Prakerin).
Satu tersangka yang ditetapkan adalah Direktur CV Lautan Biru Nusantara (LBN) berinisial FL.
Istri dari FL berinisial TL juga menjabat pembantu Dirut statusnya masih saksi. Hal tersebut disampaikan Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno SSos.
"Kasus Unihaz sudah ada tersangka dan ditahan. Direktur CV LBN yang jadi tersangka," jelas Kapolresta.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Targetkan 100 Ambulans Dibagikan untuk Desa/Kelurahan
BACA JUGA:Nekat DL di Tengah Efisiensi Anggaran, 30 ASN BPSDM Provinsi Bengkulu Mulai Diperiksa Inspektorat
Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, FL ditetapkan tersangka karena tidak mampu memberangkatkan 80 mahasiswa Unihaz untuk Prakerin.
Tindakan tersebut tidak sesuai didalam surat perjanjian yang sudah disepakati CV LBN dengan Fakultas Hukum yang menyatakan sanggup menjadi vendor untuk memberangkatkan mahasiswa Prakerin ke Malang dan Jogja. Pasal yang diterapkan untuk menjerat FL yakni pasal penipuan.
"Untuk pasal yang dipersangkakan pasal penipuan. Dia kan tidak memenuhi kontrak, kontraknya kan memberangkatkan mahasiswa Prakerin," imbuhnya.
Untuk proses selanjutnya secara keseluruhan masih berproses. Penyidik masih mencari bukti lain ada tidaknya keterlibatan pihak lain pada kasus penipuan pemberangkatan mahasiswa Prakerin. (Rizky)