Curi HP, Pemuda Rawa Makmur Dibekuk

BUDHI/BE Tersangka kasus pencurian handphone yang terjadi di Losmen 555 Kelurahan Sukamerindu Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu saat digiring ke ruang tahanan Mapolsek Teluk Segara.--

Harianbengkuluekspress.id - Tim Unit Opsnal Polsek Teluk Segara Polresta Bengkulu berhasil menangkap tersangka kasus pencurian handphone yang terjadi di Losmen 555 Kelurahan Sukamerindu Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.  Pelaku berinisial SAK (23), warga Kelurahan Rawa Makmur, diduga mencuri handphone OPPO A96 milik Ona Saputra (31), seorang petani asal Bengkulu Utara, saat menginap di losmen untuk beristirahat.

Menurut keterangan dari penjaga konter, Dea Putri (20), kejadian ini bermula pada Sabtu, 20 Februari 2025 lalu sekitar pukul 04.30 WIB ketika korban bersama dua rekannya menginap di Losmen 555. Kemudian, sekitar pukul 08.30 WIB, salah satu rekan korban menggunakan ponsel korban untuk menerima panggilan dari HRD perusahaan, sehingga Ponsel tersebut diletakkan di kasur kamar. Saat korban kembali ke kamarnya, handphone itu telah hilang. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp 4,1 juta.

Kapolsek Teluk Segara, Kompol Irzal menjelaskan, bahwa kasus ini telah mendapat perhatian intensif sehingga dirinya menurunkan tim Opsnal untuk memburu pelaku.

"Kita mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kota Bengkulu. Setelah penyelidikan intensif, tim kami bergerak pada Kamis, 27 Februari 2025 pukul 00.45 WIB dan berhasil menangkap tersangka SAK di Kelurahan Pengantungan, Kecamatan Ratu Samban," ungkap Irzal, Jumat, 28 Februari 2025.

BACA JUGA:Resmi, Menkeu Sri Mulyani Ditunjuk Presiden Prabowo Jadi Dewan Pengawas Danantara

BACA JUGA:Data Bansos Tidak Lagi Gunakan DTKS, Pemerintah Beralih ke DTSEN, Ini Linknya

Dari hasil penangkapan, Tim Opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti berupa unit handphone OPPO A96 milik korban. Kapolsek Teluk Segara mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap kejadian kriminal agar tindakan hukum dapat segera diambil.

"Kami juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian kriminal agar bisa segera ditindaklanjuti," tegasnya.

Tersangka SAK kini telah dibawa ke Polsek Teluk Segara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dimana tersangka terancam dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Untuk pelaku ini masih kita dalami juga, apakah terlibat di TKP lain atau tidak," tutupnya. (Budhi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan