Modus Tsk KUR di Lebong Berpindah-pindah dan Menikah, Begini Ceritanya

=Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma SH MH--
Dalam pengungkapan dugaan kasus korupsi dana KUR Kejari Lebong membaginya menjadi 3 jilid yaitu jilid I yang mana saat ini masih dalam kasasi dikarenakan dari hasl putusan hakim, terdakwa Nurul Azmi telah divonis penjara 3 tahun 6 bulan dan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta terdakwa di penjara selama 5 tahun uang pengganti Rp 1,4 miliar dan jika tidak diganti diganti dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Sementara untuk jilid II tersangka MK dan jilid III ada sebanyak 3 tersangka yaitu SH (masuk DPO), WS dan OM yang saat ini menjalani hukuman dalam kasus mafia tanah di Kabupaten Lebong yang mana tanah yang dibeli diduga merupakan hasil dari kejahatan dugaan korupsi dana KUR unit Tes tahun anggaran 2021-2022 yang dilakukan para tersangka dengan kerugian negara (KN) yang mencapai Rp 1,4 miliar.(erik)