Mau jadi Nasabah Bank Emas, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Presiden Prabowo saat meresmikan peluncuran bank Emas pertama di Indonesia beberapa hari lalu-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Saat ini di Indonesia sudah berdiri Bank Emas. Pasalnya, Presiden RI, Prabowo Subianto resmi meluncurkan Bank Emas Pertama di Indonesia beberapa hari lalu.

Dengan hadirnya Bank Emas ini, tentu sebagian dari kita bertanya-tanya bagaimana untuk menjadi nasabah Bank Emas tersebut.

Sebab, dengan mengetahui cara dan syarat menjadi Bank Emas, bisa menjadi bahan pertimbangan bagi anda untuk memutuskan apakah menjadi nasabahnya atau tidak.

Dilansir dari laman resmi Pegadaian, persyaratan yang perlu disiapkan bagi para calon nasabah tabung emas, diantaranya:

BACA JUGA:Pasca Presiden Resmikan Bank Emas, Deposito Emas Pegadaian Langsung Melonjak

BACA JUGA:Bank Emas Pertama Diresmikan Presiden Prabowo, Ini Keuntungan Jadi Nasabahnya

1. Identitas yang masih berlaku (KTP/Paspor),

2. Mengisi formulir pembukaan rekening tabungan emas, dan

3. Biaya transaksi tabungan emas.

Sedangkan cara untuk menjadi nasabah Bank Emas, anda dapat mendaftar melalui aplikasi maupun ke cabang Pegadaian terdekat.

A. Melalui aplikasi Pegadaian Digital, caranya yaitu:

1. Download dan login aplikasi Pegadaian Digital.

2. Pilih menu buka Tabungan Emas pada menu utama.

3. Input data diri dan pilih cabang lokasi pembukaan rekening.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan