Pulang Lebih Cepat, Layanan Tetap Optimal, Ini Jam Kerja ASN di Kabupaten Kaur Selama Ramadan

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Kaur, Dr Drs Ersan Syahfiri MM.--
Harianbengkuluekspress.id - Selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur dipangkas dari jam kerja dihari biasanya. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga efektivitas pelayanan publik sekaligus memberi keleluasaan bagi pegawai dalam menjalankan ibadah puasa. Meski begitu pelayanan kepada masyarakat ditekankan tetap harus optimal.
“Selama bulan puasa ini ada perubahan jam kerja untuk ASN maupun honorer, sejam lebih cepat dari jam biasanya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Kaur, Dr Drs Ersan Syahfiri MM, Sabtu 1 Maret 2025 kepada BE.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Kaur Nomor 100.3.4/306 yang dikeluarkan pada 25 Februari 2025, jam kerja selama Ramadan lebih singkat dibandingkan hari biasa.
Dalam pengurangan tersebut yakni bila sebelumnya saat jam kerja Senin hingga Kamis biasanya masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB saat ini dipangkas dan diperbolehkan masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA: Gabah Melimpah di Seluma, 2.326 Hektar Sawah Panen Segini Gabah yang Berhasil Didapatkan
BACA JUGA:Lepas Keberangkatan Dai 3T, Kemenag Bengkulu Perkuat Harmoni Masyarakat
Sedangkan, untuk Jumat para ASN boleh pulang pukul 15.30 WIB. Sementara untuk UPTD yang melaksanakan kerja dengan ketentuan enam hari kerja Senin hingga Sabtu masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 14.00 WIB.
“Kita minta kepada para pimpinan OPD agar ikut bertanggung jawab atas kinerja pegawainya dalam melayani masyarakat lebih optimal lagi,” terangnya.
Ditambahkannya, meski jam kerja lebih singkat, namun pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Jadi, bagi yang ingin mengurus administrasi atau layanan publik lainnya. Juga selama puasa pihaknya menerjunkan tim pemantau yang terdiri dari beberapa OPD untuk memantau dan mengawasi ASN yang melakukan pelanggaran bolos kerja, atau berkaitan dengan kedisiplinan.
BACA JUGA:Tim Pantter Distan Bengkulu Selatan Juara IGA 2024, Ini Dia Kategorinya
“Peningkatan disiplin kerja harus ditingkatkan dan jika ada ASN yang malas-malas atau tidak masuk kerja akan kita sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (IRUL)