Alih Fungsi Lahan Jadi Sorotan Serius DPRD Bengkulu Utara, Ini Kata Ketua DPRD Bengkulu Utara

Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin SIP.--
Harianbengkuluekspress.id - Bukan hanya sektor perkebunan yang disoroti oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Disektor pertanian juga tak luput dari sorotan para wakil rakyat tersebut, salah satunya terhadap alih fungsi lahan menjadi sorotan serius oleh pihak DPRD Bengkulu Utara.
Menurut Ketua DPRD Bengkulu Utara, Parmin SIP, bahwa dengan terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan ini menjadi sorotan serius. Karena lahan persawahan yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara setiap tahun semakin berkurang, berdasrakan data sejak tahun 2019 hingga 2023 sudah ada berkurang kurang lebih 1.000 hektare lahan persawahan.
"Ya, dengan adanya hal ini, kami dari DPRD Bengkulu Utara sangat menyoroti hal ini. Apalagi Pemkab Bengkulu Utara telah memiliki Perda Nomor 1 tahun 2023 tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan yang merupakan turunan dari Undang Undang nomor 1 tahun 2009 tentang LP2B. Sehingga hal ini harus dikawal serius demi menjaga ketahanan pangan di daerah," ujarnya.
Dengan adanya Perda LP2B ini, juga pihak Pemkab Bengkulu Utara telah menetapkan 3.463 lahan persawahan menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Dan jumlah tersebut sudah berkurang sejak 2019 kurang lebih 1.000 hektare yang sebelumya terdapat 4.000 hektare lebih lahan persawahan yang tersebar di Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Ribuan Ternak di Mukomuko Telah Divaksin PMK, Ini Tujuannya
"Karena pesawahan di Kabupaten Bengkulu Utara menjadi sebagai lumbungnya pangan untuk provinsi Bengkulu. Jadi sangat disayangkan apabila lahan persawahan yang ada dan telah ditetapkan menjadi LP2B setiap tahun semakin berkurang, karena sudah beralih fungsi baik menjadi sektor perkebunan maupun menjadi pemukiman," tambahnya
Lebih lanjut, Parmin menyampaikan, bahwa lahan yang sudah ditetapkan menjadi LP2B, tidak diperbolehkan untuk di alih fungsikan. Karena itu sudah diatur didalam undang-undang, bahkan ada konsekuensi berupa Sanki yang bisa dikenakan kepada masyarakat atau pemilik lahan, Jika melakukan alih fungsi lahan secara sepihak tanpa mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan didalam Perda. Termasuk sanksi pidana terhadap pejabat daerah yang terlibat dalam alih fungsi lahan yang tercantum dalam undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang LP2B.
"Ini perlu kita sampaikan kepada masyarakat agar alih fungsi lahan tidak dilakukan. Karena ini sangat bermanfaat jika alih fungsi lahan tidak dilakukan untuk mendukung ketahanan pangan daerah apalagi Kabupaten Bengkulu Utara menjadi salah satu lumbung pangan di Provinsi Bengkulu," ungkapnya.
Terkait hal tersebut, Parmin selaku wakil rakyat secara tegas mengungkapkan, dirinya akan terus berupaya mengawal setiap kebijakan pemerintah daerah hingga pusat di sektor Pertanian, yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan petani. Agar kebijakan-kebijakan pemerintah dapat terlaksana secara maksimal dan tepat sasaran. Mulai dari program peningkatan sarana dan prasarana, hingga program lain yang membantu menekan biaya produksi para petani.
BACA JUGA:Helmi-Mian Bersih-Bersih, 100 Hari Kerja Gubernur-Wagub, Ini Program Pertama yang Diwujudkan
"Tentu kami akan terus berupaya untuk dpat mengawal seluruh kebijakan pemerintah mulai dari pusat hingga daerah agar kebutuhan petani dapat terlaksana dengan maksimal. Karena ini sangat bermanfaat jika alih fungsi lahan tidak dilakukan untuk mendukung ketahanan pangan daerah apalagi Kabupaten Bengkulu Utara menjadi salah satu lumbung pangan di Provinsi Bengkulu," pungkasnya. (Aprizal)