Imbau Masyarakat Tak Mencuri Kelapa Sawit, Ini Penjelasan Ketua MUI Provinsi Bengkulu

IST/BE Aksi pencurian TBS Kelapa Sawit.--

Harianbengkuluekspress.id - Maraknya aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Bengkulu yang terjadi pada Ramadan 1446 Hijriah ini sangat disesali oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Oleh sebab itu, MUI mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi pencurian kelapa sawit. Sebab, hal tersebut termasuk perbuatan yang dilarang agama.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu, Prof Rohimin mengimbau, seluruh masyarakat di Bengkulu selama Ramadan ini, agar masyarakat tidak melakukan perbuatan mencuri kelapa sawit milik orang lain. Karena mencuri kelapa sawit merupakan perbuatan yang dilarang oleh agama. Lebih lagi agama selalu mengajarkan untuk saling menghormati hak milik orang lain. 

"Mencuri kelapa sawit itu dilarang oleh Tuhan dan harus dihindari oleh umat Islam," ujarnya, Minggu 2 Maret 2025.

Prof. Rohimin juga menambahkan bahwa perbuatan mencuri kelapa sawit tidak hanya merugikan orang tetapi bisa berdampak buruk bagi pemilik kebun sawit.

"Kebun sawit sumber penghasilan bagi banyak orang di sini. Jika ada yang mencuri, tentu merugikan pemilik kebun dan dapat menimbulkan masalah," kata Prof. Rohimin.

BACA JUGA:Kembangan Ekonomi Digital dan Kreatif, Ini Program Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Potensi Ekspor CPO Belum Tergarap, Begini Penjelasan Kepala Kantor Karantina Pertanian Provinsi Bengkulu

Meski begitu, ada warga yang mengaku kesulitan mencari penghasilan selama Ramadan dan terpaksa mencuri kelapa sawit untuk dijual. Menanggapi hal tersebut, Prof Rohimin mengatakan, mencuri tetap tidak dibenarkan, meski dalam keadaan sulit. Ia menyarankan agar warga yang kesulitan mencari penghasilan menghubungi pihak-pihak yang bisa membantu, seperti pemerintah atau lembaga sosial.

"Kami berharap imbauan tersebut bisa diikuti oleh semua masyarakat di wilayah Bengkulu. masyarakat harus selalu mengedepankan nilai-nilai agama dan menghormati hak milik orang lain. Semoga kita bisa menjalankan ibadah dengan baik dan menghindari perbuatan yang tidak diinginkan," tutupnya.

Menanggapi imbauan dari Ketua MUI Provinsi Bengkulu, beberapa warga setempat mengaku setuju dan akan menaati imbauan tersebut. 

Salah Seorang Warga Kota Bengkulu, Siti Aminah mengatakan, mencuri adalah perbuatan yang merugikan banyak pihak. 

BACA JUGA:UNIB Optimis Raih Akreditasi Unggul, Ini Pernyataan Sang Rektor

"Saya sepakat dengan imbauan Ketua MUI Bengkulu. Kita harus menghargai hak milik orang lain dan tidak boleh mencuri," ungkapnya.

Selain itu, Ia meminta, pihak keamanan di wilayah Bengkulu agar selalu mengawasi keamanan di wilayah kebun sawit selama Ramadan.Salah satunya dengan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah kebun sawit.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan