Kabar Gembira, PPPK Tahap 1 Dapat Deretan Hak Istimewa, Ini Daftar Lengkapnya

Kabar Gembira, PPPK Tahap 1 Dapat Deretan Hak Istimewa, Ini Daftar Lengkapnya-Endi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id– Kabar baik bagi tenaga honorer yang berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1.
Pemerintah telah menyiapkan berbagai bentuk apresiasi dan kesejahteraan sebagai penghargaan atas pengabdian mereka.
Melalui Undang-Undang (UU) ASN 2023, negara menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi ASN, termasuk PPPK.
“Hadiah” ini bukan sekadar insentif, tetapi bentuk pengakuan atas peran penting mereka dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
BACA JUGA:Didiskualifikasi MK, Gusnan Sebut Penggantinya Harus Penuhi 5 Kriteria Ini
BACA JUGA:Pasca Sanggah, 89 Calon PPPK Lulus Administrasi
Apa Saja “Hadiah” yang Diterima PPPK Tahap 1?
Berdasarkan Pasal 26 UU ASN 2023, berikut adalah sejumlah hak yang akan dinikmati oleh PPPK tahap 1:
1. Penghasilan yang layak, meliputi:
- Gaji tetap
- Upah tambahan
2. Penghargaan sebagai bentuk motivasi, berupa:
- Insentif finansial
- Penghargaan non-finansial