Jaksa Banding Vonis Ringan Terdakwa Jembatan , Ini Keterangan Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH MH.--
Harianbengkuluekspress.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu mengajukan banding atas vonis ringan 2 terdakwa korupsi pembangunan Jembatan Air Taba Terunjam B Bengkulu Tengah, tahun anggaran 2020.
Dua terdakwa dimaksud Mardi selaku PNS BPJN Bengkulu dan Zainul Abidin selaku kontraktor. Pada Kamis 26 Februrai 2025, mereka berdua divonis pidana penjara 1 tahun penjara, sementara tuntutan yang terjadap dua terdakwa tersebut pidana penjara selama 6 tahun penjara.
"Untuk dua terdakwa tersebut kami mengajukan banding," ujar Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH MH kepada BE, Senin, 3 Maret 2025.
JPU selanjutnya menyusun berkas banding untuk kemudian dikirim ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. JPU mempersiapkan berkas banding sebaik-baiknya agar bisa menjadi pertimbangan majelis hakim. Banding untuk 2 terdakwa sudah sewajarnya dilakukan, karena vonis yang diberikan sangat ringan. Sementara itu untuk satu terdakwa lain yakni Fera Lolita, penyidik tidak mengakukan banding.
BACA JUGA:Bando Mengaku Diperas Isu Selingkuh, Begini Kronologis Kejadiannya
BACA JUGA:Gaet Investor Gencar Sosialisasikan
"Segera kami susun memori banding untuk dikirim ke pengadilan tinggi," imbuhnya.
Majelis hakim yang diketuai Paisol SH memberikan vonis berbeda terhadap 3 terdakwa. Vonis paling berat diberikan kepada Fera Lolita selaku kontraktor. Hakim memvonis Fera pidana selama 7 tahun penjara serta dibebankan membayar uang pengganti Rp 8,2 miliar subsidair 3 tahun penjara. Sementara itu terdakwa Zainul dan Mardi divonis 1 tahun penjara.
Pada sidang, JPU Kejati Bengkulu menuntut Fera Lolita pidana penjara selama 8 tahun, dibebankan membayar uang pengganti Rp 8,2 miliar. Sementara itu, terdakwa Mardi dan Zainul dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 100 juta. (Rizki Surya Tama)