Bando Mengaku Diperas Isu Selingkuh, Begini Kronologis Kejadiannya

IST/BE Tiga tersangka yang ditangkap atas pemerasan terhadap mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin.--
Harianbengkuluekspress.id - Mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin memberikan tanggapan terkait kasus dugaan pemerasan yang menimpanya. Karena, pelaku menyebut jika Bando Amin telah selingkuh dengan istri pelaku pemerasan. Berkaitan dengan informasi tersebut, Bando Amin membantah apa yang disampaikan adalah modus dari pelaku dan dipastikan tidak benar.
"Iya saya diperas, dia menyampaikan saya selingkuh dengan istrinya. Itu tidak benar dan hanya modus saja," jelas Bando Amin.
Lebih lanjut Bando Amin menceritakan, awal mula pemerasan yang menimpanya. Salah seorang pelaku menawarkan mau menggadaikan tanah seluas 30 hektar. Mendapatkan tawaran tersebut, Bando Amin belum mengiyakan, dia mau mengecek dulu lokasi tanah dan status tanah tersebut. Tetapi saat dicek, status tanah tersebut tidak jelas sehingga Bando Amin membatalkan rencanannya.
"Kebetulan saya berencana membangun perumahan, jadi saya tertarik dengan tawaran tersebut. Tetapi setelah dicek, tidak jelas status tanah yang ditawarkan pada saya, jadi dibatalkan," imbuhnya.
BACA JUGA:Gaet Investor Gencar Sosialisasikan
BACA JUGA: Buka Puasa, Makan Sepuasnya, Hotel Santika Bengkulu Hadirkan Cahaya Ramadan Fiesta Ini Dia Menunya
Setelah membatalkan menggadaikan tanah itu, pelaku kembali menghubungi Bando Amin. Kali ini, pelaku langsung meminjam uang Rp 750 juta. Pelaku mengatakan, uang Rp 750 juta itu mau dibelikan sabu-sabu seberat 2 kilogram dari Pulau Jawa. Jelas permintaan tersebut ditolak oleh Bando Amin. Tetapi pelaku tidak terima kemudian mengancam bakal menyebarkan isu perselingkuhan jika tidak menyerahkan uang Rp 750 juta.
"Setelah tanah batal digadai karena statusnya tidak jelas, pelaku mau pinjam uang Rp 750 juta. Uang itu katanya untuk beli sabu-sabu 2 kilo dari Pulau Jawa. Karena tidak saya tanggapi, dia malah memutarbalikkan fakta, menuduh saya selingkuh dengan istrinya, dia juga mengancam akan memviralkan tuduhan tersebut," pungkasnya.
Pada pertemuan pertama pelaku diberi uang Rp 5 juta, meminta pelaku agar menandatangi surat perjanjian damai, tetapi ditolak pelaku. Pada 28 Februari 2025, pelaku kembali meminta uang Rp 25 juta. Uang tersebut diminta pelaku pada pengacara Bando Amin. Masih pada hari yang sama, pada sore hari pelaku kembali meminta uang Rp 10 juta kepada korban. Dari situlah akhirnya Bando Amin membuat laporan polisi. Hingga akhirnya 3 pelaku diamankan polisi beserta barang bukti uang hasil pemerasan.
Tiga terduga pelaku tindak pidana pemerasan terhadap, mantan Bupati Kepahiang Bando Amin, ditangkap Satgas Saber Pungli Kota Bengkulu. Tiga terduga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial GL (20) dan AS (45) warga Kecamatan Merigi Sakti, Kabupaten Kepahiang, serta Sr (48) warga Kelurahan Sumur Dewa, Kota Bengkulu. (Rizki Surya Tama)