Pemkab BS Pastikan PSU Sesuai Jadwal, Sekda Sebut Ini Langkah yang Dilakukan untuk Menyukseskannya

Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Selatan, Sukarni-Renald/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan memastikan kesiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU setelah calon petahana, Gusnan Mulyadi, didiskualifikasi karena telah menjabat dua periode.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Selatan, Sukarni menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah koordinasi untuk menyukseskan PSU.
Hal tersebut dilakukan untuk mematangkan persiapan tahapan PSU yang ada dilakukan paling lambat 60 hari setelah putusan MK dibacakan pada 24 Februari 2025 lalu.
BACA JUGA:PSU Pilkada BS, Kesbangpol Sebut Ini Sumber Anggarannya
BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Hujan Lebat Hari Ini, Selasa 4 Maret 2025, Waspadalah!
“Tentu kami sudah merespons cepat sesuai arahan Bupati agar PSU ini berjalan sesuai jadwal. Beliau berharap proses ini berlangsung baik, karena ini juga bagian dari tanggung jawabnya selama menjalankan tugas,” ujar Sukarni kepada BE di ruang kerjanya, Senin 3 Maret 2025.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Badan Keuangan Daerah (BKD).
Nantinya, keputusan terkait pendanaan PSU akan ditetapkan melalui koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk KPU dan kepolisian.
“Kami sudah berkoordinasi langsung dengan pihak terkait, seperti KPU dan Polres, untuk memastikan kelancaran PSU,” jelasnya.
Terkait anggaran, Pemkab akan membahasnya bersama Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) serta BKD, yang juga akan berkonsultasi dengan Kesbangpol mengenai besaran biaya yang dibutuhkan.
“Nanti kami akan merekap secara rinci kebutuhan anggaran dari KPU, Bawaslu, serta komponen keamanan. Jadi, anggaran ini tidak dibahas berulang-ulang, melainkan langsung ditetapkan dengan jelas,” kata Sukarni.
Ia juga menyebut bahwa sumber pendanaan masih dalam pembahasan. Jika memungkinkan, Pemkab bisa mendapatkan bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BACA JUGA:Penurunan Harga Pangan dan Listrik Picu Deflasi di Bengkulu, Begini Keterangan BPS