Distan Mukomuko Perketat Pengawasan Pupuk Bersubsidi, Warga Diminta Ikut Awasi

Distan Mukomuko Perketat Pengawasan Pupuk Bersubsidi, Warga Diminta Ikut Awasi-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pertanian (Distan) mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi.

Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi pupuk tepat sasaran serta mencegah adanya penyelewengan yang dapat merugikan petani.

Subkoordinator Saprodi, Alsintan, dan Pembiayaan Distan Mukomuko, Dodi Hardiansyah, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pengawasan penyaluran pupuk subsidi di daerah tersebut masih dilakukan secara mandiri oleh dinas. Hal ini karena belum terbentuknya tim pengawas khusus untuk pupuk subsidi.

"Karena pupuk ini bersubsidi dan diatur oleh negara, pengawasannya tidak hanya menjadi tanggung jawab dinas, tetapi juga masyarakat. Jika ada dugaan penyimpangan dalam distribusi pupuk, kami mengimbau warga untuk segera melaporkannya ke pihak berwenang, termasuk ke kepolisian," ujar Dodi.

BACA JUGA:Pendaftaran Mudik Gratis BUMN Tahun 2025 Sudah Dibuka, Ini Dia Daerah Tujuannya

BACA JUGA:Badminton, Orleans Master Super 300, Indonesia Turunkan 9 Wakil, Ini Daftarnya

Ia menegaskan bahwa pupuk bersubsidi harus digunakan sesuai peruntukannya dan diberikan kepada petani yang berhak. Oleh karena itu, transparansi dalam penyaluran menjadi prioritas utama guna menghindari penyalahgunaan.

Dodi memastikan, bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan serius. Jika ada indikasi penyimpangan, pihaknya akan langsung turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi.

"Jika ada laporan terkait penyelewengan pupuk bersubsidi yang terbukti benar, maka kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas. Pelaku akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya.

Sebagai bentuk pengawasan, Distan Mukomuko secara rutin melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kios-kios resmi yang bertugas menyalurkan pupuk bersubsidi. Saat ini, terdapat 26 kios resmi yang tersebar di berbagai wilayah Mukomuko.

Dodi menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan kepada seluruh distributor pupuk bersubsidi agar tidak melakukan pelanggaran.

Jika terbukti ada pihak yang bermain curang dalam penyaluran, maka izin mereka akan dicabut dan tidak akan lagi diangkat sebagai distributor di tahun berikutnya.

Penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Mukomuko telah diatur dalam SK Kepala Dinas Pertanian Mukomuko Nomor 174 Tahun 2024 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi.

Untuk tahun 2025, Kabupaten Mukomuko mendapatkan alokasi 3.451 ton pupuk bersubsidi, yang terdiri dari:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan