Ramadhan, Bolehkah Ibu Hamil dan Menyusui Tak Puasa, Begini Kata Ustadz Adi Hidayat

Ramadhan, Bolehkah Ibu Hamil dan Menyusui Tak Puasa, Begini Kata Ustadz Adi Hidayat-Istimewa/Bengkuluekspress.-

Harianbengkuluekspress.id- Saat ini umat islam di seluruh penjuru dunia sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan.

Saat Ramadhan, sebagaimana dalam ajaran islam, setiap Muslim yang sehat secara fisik diwajibkan menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Namun, bagaimana dengan ibu hamil atau menyusui yang ingin tetap berpuasa, atau mereka yang tidak mampu menjalankannya?

Menurut para ulama, terdapat dua hukum mengenai puasa bagi ibu hamil dan menyusui, sebagaimana dijelaskan oleh Ustadz Adi Hidayat.

BACA JUGA:Hari Ke-5 Puasa Ramadhan, Amalkan Doa Ini, Insya Allah Diberi Kekuatan dalam Ketaatan

BACA JUGA:Sholat Tajahud Setelah Sholat Witir, Bolehkah? Begini Kata Ustadz Adi Hidayat

Hal tersebut dijelaskan Ustadz Adi Hidayat dalam suatu ceramah yang videonya diunggah oleh kanal Youtube Audio Dakwah.

Ibu hamil dan/atau menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika khawatir terhadap kondisi dirinya maupun bayinya.

"Pertama kalau dia khawatir pada dirinya, kalau puasa takutnya lemah, atau khawatir pada dirinya sekaligus bayinya, takut dirinya enggak mampu berdampak pula pada bayinya," kata Ustadz Adi Hidayat.

"Yang seperti ini sepakat para ulama enggak ada perselisihan, kata Ibnu Ghulam pada kitab Mughni, tidak ada perselisihan, apa solusinya buka (puasa), diluar Ramadhan qodho," tambah Ustadz Adi Hidayat.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, hukum mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan karena menyusui terbagi menjadi tiga kategori.

"Terkhusus bagi yang menyusui, khawatir ke bayinya, takut asinya enggak cukup, ada perbedaan pendapat sampai ketiga bagian," terang Ustadz Adi Hidayat.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa ibu hamil yang meninggalkan puasa Ramadan memiliki dua cara untuk menggantinya. Pertama, dengan mengqadha (mengganti) puasanya di luar Ramadan. Kedua, dengan mengqadha sekaligus membayar fidyah.

"Pendapat pertama, dia wajib qodho saja, ganti puasa, pendapat kedua di syafiiyah wajib qodho sekaligus fidyah, (karena) sebetulnya dia mampu puasa, cuman iya enggak puasa pada saat itu," papar Ustadz Adi Hidayat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan