Gelapkan 7 Unit Mobil, Warga Kota Bengkulu Dibekuk, Begini Modusnya

7 Unit mobil barang bukti penggelapan bermodus sewa atau rental dengan tersangka OK warga Jalan Jenggalu Kota Bengkulu diamankan di Mapolresta Bengkulu, Selasa 4 Maret 2025.-Rio/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu menangkap OK (29) warga Jalan Jenggalu, Kelurahan Lingkar Barat terkait tindak pidana penggelapan.
Tujuh unit mobil berbagai merek digadaikan oleh OK dengan modus merental. Modus kejahatan menggadaikan kendaraan seperti trend baru kasus penggelapan. Karena dengan menggadaikan kendaraan mobil atau motor, pelaku mendapatkan keuntungan.
Disampaikan Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno SSos MH, kasus penggelapan kendaraan dengan modus menggadaikan cukup banyak terjadi di Kota Bengkulu.
Modus tersebut digunakan karena pelaku ingin mendapat keuntungan lebih. Mereka menyewa kendaraan dengan harga Rp 1 sampai Rp 2 juta, setelah digadaikan mereka mendapatkan uang Rp 15 sampai Rp 25 juta.
BACA JUGA:Salahgunakan Narkoba, Residivis dan Sopir Truk Diciduk, Ini BB yang Diamankan
BACA JUGA:Kasus Penggelapan Pajak Segera Sidang, Ini Pernyataan Kasi Penkum Kejati Bengkulu
"Tujuannya untuk mendapatkan keuntungan, uangnya digunakan untuk apa masih didalami. Yang jelas modus seperti ini sudah marak, masyarakat harus waspada ketika meminjamkan atau memberikan kendaraan pada seseorang, terutama pemilik rental mobil," jelas Kapolresta.
Untuk tersangka OK, menggelapkan 7 unit mobil. Semua mobil tersebut digadaikan dengan harga Rp 15 sampai Rp 25 juta disesuaikan dengan merek dan kondisi mobil.
Tidak hanya menggadaikan mobil milik pengusaha rental, pelaku juga menggelapkan mobil milik keluarganya.
"Sejauh ini hanya OK pelakunya, bukan hanya pemilik rental tetapi mobil milik keluarganya digadai," imbuhnya.
Jika sesuai ketentuan, menggadaikan suatu barang seharusnya ada aturan. Penerima gadai harusnya selektif menerima barang, jika tidak sesuai aturan harusnya tidak diterima.
BACA JUGA:Mukomuko Krisis Tenaga Medis, Dinkes Desak Solusi untuk Dokter PTT di Tengah Larangan Honorer
BACA JUGA:Pastikan Pasokan dan Harga Bahan Pokok Stabil Sepanjang Ramadhan, Ini yang Dilakukan Polres BS
Jika sesuai aturan, barang yang akan digadai harus dilengkapi surat resmi. Untuk kendaraan biasanya harus disertai STNK dan BPKP. Jika kendaraan tidak dilengkapi surat resmi, bisa dicurigai kendaraan tersebut bermasalah.