Salahgunakan Narkoba, Residivis dan Sopir Truk Diciduk, Ini BB yang Diamankan

Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polresta Bengkulu menangkap 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, berinisial DD (24) dan RZ (29).-Rio/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu menangkap 2 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

Untuk tersangka penyalahgunaan sabu berinisial DD (24) resedivis kasus narkoba tersebut ditangkap di Jalan Soeprapto Dalam, Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu.

Barang bukti yang disita dari DD sebanyak 3 paket sabu siap edar. Mirisnya, DD baru keluar dari penjara atas kasus narkoba bulan November 2024 lalu.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno SSos MH.

BACA JUGA:Perketat Pengawasan Narkoba, Pemkab Mukomuko Berencana Gelar Tes Urine ASN

BACA JUGA:Pengedar Sabu Ditangkap, Segini Barang Bukti yang Berhasil Diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu

"Untuk tersangka pertama berinisial DD, 3 paket sabu disita. Ditangkap disekitaran Kelurahan Betungan," ujar Kapolresta.

Selanjutnya tersangka RZ (29) seorang sopir truk warga Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat. RZ ditangkap pintu Tol Bengkulu-Taba Penanjung. Ganja yang disita dari RZ lebih kurang 18 gram lebih.

Disembunyikan dibawah karpet pijakan gas mobil. Polisi masih memburu pemasok sabu untuk kedua pelaku. Terlebih lagi pelaku DD yang baru saja keluar penjara tetapi masuk kembali karena tergiur dengan upah dan kecanduan narkoba. 

"Masih diselidiki untuk dari mana narkoba berasal," pungkas Kapolresta.

Tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.

BACA JUGA:3 Tersangka Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara, Diringkus di Lokasi Berbeda

BACA JUGA:6 Tersangka Bandar Narkoba RL Diambil Alih Polda Bengkulu, Begini Alasan Direktur Narkoba

Selain 3 paket sabu dan 1 paket ganja, polisi turut menyita handphone kendaraan milik kedua tersangka yang digunakan bertransaksi narkoba.(Rizky)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan