5 Imbauan Kemenag Terkait Larangan Studi Tour dan Perpisahan di Madrasah

Kakanwil Kemenag Bengkulu M Abdu -IST/BE-

Harianbengkuluekpress.id- Kantor wilayah (Kanwil ) kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan imbauan  terkait  kegiatan studi tour dan pungutan  di madrasah dibawah pembinaan kementerian Agama. 

Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menjalankan Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu Nomor: 100.3.4/034/DIKBUD/2025 tentang larangan study tour dan pungutan di satuan pendidikan. 

Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dana serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan madrasah. 

Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Dr. H. Muhammad Abdu, S.Pd.I., M.M., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawasi implementasi kebijakan ini agar dipatuhi oleh seluruh madrasah di Bengkulu. 

BACA JUGA:Belum Banyak Yang Tahu, Bahaya Tidur Setelah Sahur, Ini Kata Pakar Kesehatan

BACA JUGA:Tips Cara Cepat Khatam Alquran di Bulan Ramadan Yang Belum Banyak Diketahui

"Kami akan memastikan setiap satuan pendidikan madrasah mematuhi aturan ini dan tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Sebagai alternatif, kami akan mengoptimalkan kegiatan edukatif di lingkungan madrasah agar siswa tetap mendapatkan pengalaman belajar yang berkualitas," ujar Muhammad Abdu. 

Sejumlah kepala madrasah juga menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Mereka menilai bahwa larangan study tour dan pungutan dapat mengurangi beban ekonomi orang tua serta mendorong inovasi dalam proses pembelajaran. 

"Kami memahami pentingnya kebijakan ini dan akan mencari solusi terbaik agar kegiatan belajar tetap efektif dan menarik bagi siswa," ujar salah satu kepala madrasah dalam Rakor. 

Dengan adanya komitmen dari Kanwil Kemenag Bengkulu dan seluruh satuan pendidikan madrasah, kebijakan ini diharapkan dapat berjalan dengan baik tanpa mengurangi kualitas pendidikan bagi para siswa.

Instruksi Kanwil Kemenag pun langsung ditindak lanjuti di masing-masing Kemenag di kabupaten/kota. 

Seperti di Kemenag kota Bengkulu, langsung mengeluarkan surat edaran dalam mendukung pelaksanaan SE wali kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Mendikdasmen Warning Sekolah, Terima Siswa Melebihi Kuota di SPMB 2025, Ini Sanksinya

BACA JUGA:Ramadhan, MBG di Kota Bengkulu Berlanjut, Begini Ketentuannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan