Mendikdasmen Warning Sekolah, Terima Siswa Melebihi Kuota di SPMB 2025, Ini Sanksinya

Pelaksanaan PPDB pada tahun 2023 lalu.-DOK/BE -
Harianbengkuluekspress.id - Ini peringatan penting bagi seluruh satuan pendidikan di Indonesia.
Sekolah yang menerima siswa melebihi kuota Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) 2025 sesuai dengan ketentuan pemerintah akan dikenakan berbagai sanksi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen),
Abdul Muti mengatakan sanksi bagi sekolah yang melakukan pelanggaran saat SPMB tahun 2025 antara lain tidak akan memasukkan daya tampung ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Tindakan kami adalah tidak akan memberikan Dapodik. " katanya.
Selain itu, sekolah juga tidak akan menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan fasilitas pemerintah lainnya.
BACA JUGA:Pimpin Apel Perdana, Bupati Lebong Tegaskan Tidak Ada Transaksional dalam Jabatan
BACA JUGA:Horee, Produksi Padi di Bengkulu Diperkirakan Meningkat, Ini Pemicunya
"Tidak terdaftar di Dapodik dan tidak mendapatkan BOS adalah sebuah hukuman. Jika sekolah tidak mendapatkan BOS, maka ada yang salah, karena BOS diberikan sesuai dengan jumlah siswa," katanya.
Untuk mencegah hal ini, Mu'ti telah mengembangkan kebijakan untuk mengumumkan daya tampung sebelum pelaksanaan SPMB 2025.
Hal ini untuk mencegah terjadinya "jual beli kursi" dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru, seperti tahun-tahun sebelumnya.
Rencananya, pengumuman penerimaan siswa baru SPMB 2025 akan diberitahukan paling lambat minggu pertama Mei 2025.
"Data dan daya tampung sekolah diumumkan sebelum SPMB dibuka di masing-masing sekolah, sehingga akan ada keterbukaan data kepada publik.".
BACA JUGA:Gelapkan 7 Unit Mobil, Warga Kota Bengkulu Dibekuk, Begini Modusnya